Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Ketua DPP Partai Golkar Mencium Kejanggalan Rapimnas Golkar 2019
2019-11-15 21:59:07

Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga tengah memberikan pernyataan kepada para wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, situasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar menjelang Musyawarah Nasional (Munas) 2019 yang diadakan, Kamis (14/11) malam, ada kejanggalan.

Andi mengungkapkan, agenda Rapimnas semalam bukan membahas penyusunan agenda untuk musyawarah nasional (Munas). Tapi yang terjadi adalah banyaknya pernyataan suara dukungan untuk Ketua Umum Airlangga.

"Kemarin ada situasi yang janggal di forum Rapimnas Partai Golkar," kata Andi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jum'at, (15/11).

Menurut Andi, seharusnya materi-materi Munas Golkar dirumuskan oleh steering committe (SC) yang kemudian disetujui pada Rapimnas. Namun, ia tak melihat hal itu dilakukan di Rapimnas Partai Golkar.

"Kami sudah sama-sama menyaksikan bahwa sama sekali Rapimnas tidak memuat membicarakan tentang substansi apa yang harus dibawa ke Munas," ujarnya.

Bahkan, tambah Andi, Ketum Golkar Airlangga menjadikan Rapimnas itu seperti alat untuk melegitimasi kekuasaan.

"Kita melihat orientasinya hanya kekuasaan. Rapimnas ini dijadikan stepping stone, alat untuk melegitimasi kekuasaan," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]