Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kebijakan Ekonomi
Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
2021-05-11 19:18:04

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah agar selektif dan kalkulatif dalam menjalankan kebijakan fiskal, termasuk insentif perpajakan. Dengan amunisi terbatas, kebijakan fiskal harus benar-benar memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Saya kira, rencana insentif pajak terhadap ritel dan pariwisata untuk menggaet wisatawan mancanegara belum tepat. Industri ritel bahkan sebelum pandemi telah mengalami kontraksi karena pergeseran perilaku masyarakat yang memilih memanfaatkan e-commerce," ungkap Said dalam rilisnya, Senin (10/5/2021). Demikian pula sektor pariwisata, sepanjang pandemi masih berlangsung, wisman lebih memilih menunda bepergian.

Sehingga, katanya, berbagai iming-iming diskon tidak akan mengundang minat wisatawan. Hal itu tampak dalam laporan BPS triwulan I-2021, jumlah wisman ke Indonesia turun 16,33 persen. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi pada triwulan berikutnya, pemerintah fokus memberi insentif terhadap sektor-sektor yang secara kalkulatif mendongkrak pertumbuhan sekaligus menyerap lapangan kerja.

Misalnya, Said mencontohkan, sektor pertanian, perikanan, migas, serta industri makanan dan minumanlah yang seharusnya mendapatkan berbagai dukungan kebijakan fiskal berkelanjutan. "Selain menopang tenaga kerja besar, sektor-sektor tersebut terbukti mampu tumbuh dengan tertatih dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya. Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Said mendorong pemerintah memperluas basis ekspor termasuk negara tujuan ekspor agar tidak terkonsentrasi di Asia Timur dan Tenggara.

Momentum pertumbuhan Amerika Serikat dan sebagian negara di Eropa harusnya dimanfaatkan sebagai alternatif kawasan tujuan ekspor, termasuk Timur Tengah. Ironisnya, selama dua dekade terakhir, kualitas komoditas ekspor Indonesia masih belum mengalami perbaikan. "Pada triwulan I-2021 pertumbuhan ekspor dan jasa mencapai 6,74 persen, sedangkan kontribusi ekspor terhadap PDB hanya mencapai 19,18 persen," terangnya.

Lebih jauh, politisi PDI-Perjuangan ini meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas intervensi berbagai program perlindungan sosial untuk menjaga daya beli rumah tangga miskin. Masih terkontraksinya tingkat konsumsi rumah tangga harus dipetakan lebih dengan berbagai instrumen guna mendorong tumbuhnya tingkat konsumsi rumah tangga, selain kebutuhan dasarnya. Apalagi, ekonomi Indonesia masih sangat tergantung pada konsumsi.

Padahal, instrumen penting dari pemulihan ekonomi adalah meningkatnya konsumi masyarakat. "Karena itu, kebijakan fiskal hendaknya tetap difokuskan untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah daripada insentif ke dunia usaha,” saran Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Di sisi lain, ia berharap, konsistensi kebiijakan pusat dan daerah untuk menjaga anggaran tetap efektif masih perlu ditingkatkan. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun angggaran 2020 yang menjulang hingga Rp234,7 triliun atau 4 kali lipat lebih tinggi dari SiLPA APBN 2019 sebesar Rp53,4 triliun menunjukkan kapasitas anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) belum dimanfaatkan secara maksimal.

Bahkan total saldo pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau dana Idle terpantau di perbankan daerah sampai dengan akhir Maret mencapai hingga Rp182 triliun. Said mengaku, tantangan ekonomi tahun depan cukup berat. Meskipun berlangsung cukup lambat dan masih dalam area resesi, namun arah pertumbuhan ekonomi nasional menuju arah yang menggembirakan. Untuk itu, momentum ini harus terus dijaga, sehingga pertumbuhan ekonomi akumulatif hingga tahun 2021 setidaknya minimal bisa mencapai 4 persen.

Apalagi, tahun 2021 ini menjadi sangat krusial karena pemerintah akan menyusun APBN Tahun 2022 yang merupakan transisi menuju APBN yang normal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “APBN 2022 akan menjadi jembatan untuk mengembalikan defisit pada angka di bawah 3 persen pada APBN 2023," ulasnya. Said menerangkan ruang fiskal akan semakin terbatas lantaran pemerintah tidak bisa lagi memperbesar pembiayaan hingga melebihi 3 persen.

Oleh sebab itu, APBN 2022 harus memiliki pijakan yang kuat menuju periode normal pada tahun 2023 nanti, yang pada akhirnya akan bertumpu pada penerimaan perpajakan dan hasil sumber daya alam. "Jadi, momentum diskon pajak selama dua tahun ini harus mampu membuahkan hasil penerimaan perpajakan yang lebih tinggi pada tahun 2022 dan seterusnya," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini.

Sejauh ini, jelas Said, kondisi perekonomian masih berada pada kondisi ketidakpastian. Salah satu penyebabnya, pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Belajar dari India, gelombang kedua penyebaran Covid-19 yang jauh lebih dahsyat, menyebabkan kondisi India sangat terpuruk. "Saya berharap satgas Covid-19 lebih well-organized, dan disiplin, serta Kemenkes lebih progresif dalam mengejar lebih banyak target vaksinasi terutama terhadap kelompok prioritas," pungkasnya.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebijakan Ekonomi
 
Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter
 
Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
 
Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
 
Anis Byarwati Kritik Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Covid-19
 
Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud
Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]