Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Ketika Korupsi Telah Berideologi
2020-03-04 22:39:52

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas (kanan) menjadi salah satu Pembicara dalam Kuliah Umum Pengenalan dan Pencegahan Korupsi serta Penguatan AIK.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas hadir menjadi salah satu Pembicara dalam Kuliah Umum Pengenalan dan Pencegahan Korupsi serta Penguatan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) pada Rabu (4/3) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Pada kesempatan tersebut, Busyro menjabarkan tentang Kejahatan Perampokan Kekayaan Negara (Korupsi); Ideologi, Pola, dan Konsep Pencegahannya.

Dikatakan Busyro, Koruptor di Indonesia kini sudah punya ideologi. Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Menurutnya, dalam kurun beberapa dekade korupsi tak kunjung reda justru terus bergerak massif.

"Ideologi mengalami internalisasi dan penguatan melalui tradisi berfikir, relasi, kontemplasi selain konseptualisasi dan aktualisasi serta institusionalisasi kedalam dan keluar. Demikianlah korupsi, sebagai nilai atau tradisi yang telah menjadi sebuah ideologi yang hidup (Living Ideology)," ungkapnya.

Korupsi menjadi terpola, Busyro mengatakan pola korupsi itu dimulai dari penciptaan iklim dan zona nyaman dan pembiasaan.

"Ketika membuat nyaman kemudian dibentuk dalam aturan, surat, sampai undang-undang. Modusnya banyak," tegasnya.

Busyro melanjutkan pentradisian dalam kelompok atau organisasi lembaga Negara juga menjadi pola tersendiri, sistem regulasi dalam bentuk surat, rekayasa perumusan BAP dan lainnya, juga penerbitan sejumlah kebijakan lembaga Negara baik pusat maupun daerah juga menjadi pola operasi korupsi.

"Praktek korupsi dalam pusaran politik pun kerap terjadi, seperti permainan imbalan saat pemilu atau pilkada, distribusi perijinan proyek juga infrastruktur di berbagai sector, pola rekruitmen pejabat, dan pengamanan keberlanjutan kebijakan," paparnya.

Dengan pola-pola korupsi di berbagai sektor tersebut maka perlunya memikirkan strategi pencegahan. Busyro menjelaskan pentingnya dekonstruksi paradigma makna kehidupan, ilmu, dan profesi. Dinamisasi spiritualitas rumah tangga, kampus, dan profesi juga perlu dilakukan.

Tidak hanya hal itu, Busyro juga menginginkan anak muda khususnya mahasiswa menggalakkan riset berbasis masalah dan kebutuh rakyat disamping kajian lintas disiplin oleh pakarnya dijalankan dengan maksimal.

"Kemudian juga dilaksanakannya klusterisasi hasil kajian untuk FGD, Seminar Nasional/Internasional sebagai rekomendasi untuk Pemerintah dan masyarakat sipil," terangnya.

"Ditambah harus ada orang-orang baik dan benar-benar berkompeten dibidangnya untuk ditempatkan di berbagai sector dalam Negara," tutupnya.(Syifa/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Korupsi
 
• Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
• Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
• Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
• Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
• 6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]