Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gratifikasi
Ketika Gratifikasi pun Bermetamorfosis
Sunday 30 Aug 2015 00:45:58

Ilustrasi. Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pemberitaan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang penindakan, dikenal beberapa sandi yang digunakan dalam ‘bertransaksi”. Misalnya saja penggunaan istilah “Apel Washington” untuk merujuk pada uang dolar atau “Apel Malang” untuk menyebut rupiah.

Namun, tak hanya sandi yang mengalami metamorfosis. Kini, gratifikasi pun juga mengalami perubahan. “Dahulu parsel yang yang berisi makanan ringan, sekarang berlian ataupun jam tangan mewah,” ujar Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP saat penandatanganan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kementerian Perdagangan, di Jakarta pada, Rabu (26/8).

Dalam kesempatan itu, Johan menceritakan pengalaman KPK dalam penanganan kasus korupsi, termasuk gratifikasi dalam beberapa waktu terakhir. Karenanya, hal ini perlu dicegah untuk memutus mata rantai korupsi, termasuk di sektor pemerintahan.

Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi ini, kata Johan, mensinergikan program pencegahan yang ada di KPK. Dalam “satu paket”, instansi yang telah berkomitmen dalam pencegahan korupsi, akan didampingi dalam realisasi sejumlah program. Di antaranya, pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi, bimbingan teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penanaman agen perubahan Tunas Integritas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menyambut baik komitmen Kementrian Perdagangan yang ditandai penandatangan program ini. Bagi Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, ini merupakan bentuk awal komitmen Kementrian Perdagangan untuk beberapa program pencegahan korupsi.

“Saya baru dipilih kemarin dan menurut anjuran Presiden, harus menjadikan kementerian yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Saya berharap Kementerian Perdagangan dapat lakukan itu,” katanya.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
• KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
• Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
• Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
• Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
• Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]