Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mobil Dinas Negara
Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
Wednesday 04 Feb 2015 11:16:09

Tampak beberapa Mobil Dinas di halaman parkir kantor Gubernur Samarinda Jl. Gajah Mada, Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sungguh keterlaluan sikap yang dipertontonkan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan segala akal dan cara untuk meraih nilai rupiah dan tak tanggung-tanggung mobil dinas Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Mukmin Faisyal jenis Toyota Land Cruise ZX bernomor Polisi KT 5 yang dibeli pada anggaran tahun 2010 lalu dengan nilai sebesar Rp 1,9 Milyar tidak dilengkapi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena digadai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal sendiri kepada wartawan di Kantor Gubernur Jl. Gajah Mada Samarinda pada, Selasa (3/2). Menurur Wagub, hasil penelusurannya diketahui bahwa mobil dinas yang digunakan sebagai operasionalnya, BPKB nya telah digadai pada dealer dimana mobil dinas yang bernilai Rp 1,9 Milyar itu dibeli.

“Informasi dari pemilik dealer mobil yang terlilit utang, sedangkan mobil sudah dikeluarkan sementara BPKB nya belum diserahkan, rRupanya itu dijadikan jaminan kepada pihak yang memberikan utang,” jelas Mukmin.

Berkaitan dengan BPKB mobil dinas yang tergadai, Wagub Mukmin Faisyal mengatakan untuk saat ini belum melaporkan kepada pihak ke[polisian, “ya, akan kita lihat nanti dari tingkat kesalahannya,” terang Mukmin singkat.

Menanggapi permasalah yang muncul dengan BPKB mobil dinas Wagub yang tergadai, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas meminta Biro Umum dan Perlengkapan Setprov Kaltim untuk melakukan apel pada, Selasa (17/2) dengan mengambil tempat di Gedung Olah Raga (GOR) Segiri Samarinda untuk melakukan inventarisasi mobil dinas, ujar Awang Faroek.

“Dalam apel nanti bukan hanya mobil dinas saja yang disusun, namun semua dokumen resmi kendaraan, sopir berserta pengguna kendaraan akan turut hadir dalam kegiatan tersebut dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas mobil dinasnya akan ditarik,” tegas Awang Faroek.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Mobil Dinas Negara
 
Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
 
Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
 
Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
 
Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
 
Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]