Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPKP
Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
Saturday 02 Nov 2013 13:13:43

Acara workshop yang diselenggarakan oleh BPKP. Mengusung tema “Keterbukaan Informasi Pilar Anti Korupsi” di Aula Gandhi Gedung BPKP Pusat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Aula Gandhi Gedung BPKP Pusat, Rabu (30/10) lalu, para insan kehumasan pemerintah yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) berkumpul dalam acara workshop yang diselenggarakan oleh BPKP. Mengusung tema “Keterbukaan Informasi Pilar Anti Korupsi”, workshop dibuka oleh Sekretaris Utama BPKP Meidyah Indreswari. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih sering dikenal dengan Ahok, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Polsoskam Binsar H Simanjuntak dengan dipandu oleh pengamat ekonomi Aviliani, yang juga dikenal sebagai salah satu presenter TV.

Mewakili Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika , hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ismail Cawidu memberikan sambutan sekaligus paparan pada para peserta workshop terkait keterbukaan informasi.

Ahok, panggilan akrab Basuki secara umum memaparkan sepak terjangnya selama memimpin DKI Jakarta sebagai partner Jokowi. “Orang itu kalau bersih dan tidak punya kepentingan tidak akan bisa dipengaruhi orang lain,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama Ahok juga menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik akan meminimalisir kecurangan-kecurangan. “Keterbukaan informasi itu penting. Karena dengan akses informasi yang sedikit, informasi akan menjadi mahal. Akibat tidak adanya keterbukaan, akses informasi yang sedikit tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh imbalan. Ini yang sering terjadi,” ujar Ahok.

Sementara itu Deputi Bidang Polsoskam BPKP Binsar H Simanjuntak, dalam paparannya menjelaskan peran BPKP sebagai ketua Tim Pengawas Pengadaan CPNS Nasional. Menurutnya, pengadaan CPNS kali ini akan diadakan secara simultan baik itu CPNS Pusat maupun Daerah. Pengadaan CPNS tahun ini meliputi dua jalur yakni jalur umum dan jalur tenaga Honorer Kategori II (K-II). Pengadaan yang sangat besar ini, dimana untuk jalur umum dialokasikan sekitar 65 ribu dan jalur K-II sekitar 109 ribu, pemerintah memiliki misi yang berat yakni menjaga transparansi untuk menghindari korupsi.

Pengadaan CPNS, menurut Binsar merupakan titik kritis utama dalam membangun birokrasi. Karena dampak yang akan dirasakan dari prosedur ini, akan dirasakan 20 hingga 30 tahun mendatang dimana mereka yang akan menggerakkan pemerintahan.(hms/bpkp/pung/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPKP
 
Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
 
BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
 
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
 
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
 
Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]