Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Keterangan Para Saksi Kembali Beratkan Malinda Dee
Tuesday 20 Dec 2011 00:00:15

malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan perkara kasus dugana pembobolan dana nasabah dan pencucuian uang dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin (19/12).

Dalam agenda sidang ini, keterangan seluruh saksi yang dihadirkan penuntut umum, memberatkan Mantan Relation Manager Citibank tersebut. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Gusrizal tersebut, menghadirkan saksi-saksi dari dealer mobil dan teller Citibank.

Menurut saksi pemilik dealer mobil Eksotik Auto, Vigor Agung Waluyo, terdakwa membeli Ferrari California seharga Rp 5,3 miliar, Ferrari Scuderia Rp 8 miliar, Hummer Rp 1,2 miliar, dan Mercedez Benz E350 seharga Rp 1,4 miliar.

Melinda membeli Ferrari California secara tukar tambah dengan Ferrari Modena tahun 2010. Dengan cara ini, Melinda mesti menambah Rp3,2 miliar melalui leasing Adira dan diangsur sebanyak empat kali. Uang pembayaran dikirim ke rekening Vigor di bank BCA cabang Kuta, Bali, bernomor 146.208.0888.

Terdakwa juga membeli Ferrari Scuderia senilai Rp 8 miliar pada Agustus 2010, dengan pembayaran menggunakan leasing ACC sebesar Rp 2 miliar. Uang muka 8 kali dengan total Rp6 miliar. Pada tahun yang sama, Melinda juga membeli Hummer untuk suami sirinya, Andhika Gumilang melalui leasing Bali More.

Sementara saksi Yanuar Adi Brata menjelaskan, Hummer H3 warna putih seharga Rp 1,2 miliar itu dibeli Melinda dengan uang muka Rp300 juta dan sisanya ditanggung leasing. Melinda telah melunasi utangnya kepada Bali More sebesar Rp900 jutaan dengan cicilan sebanyak delapan kali pada Maret 2011. Cicilan Rp23 juta per bulan itu dimulai sejak Juli tahun lalu.

Sedangkan saksi Muhammad Jamaluddin mewakili Mersindo Autorama menjelaskan, pada tahun yang sama, Melinda juga membeli Mercedez Benz E350 ke dealer Mersindo Autorama dengan cara kredit melalui BRI. Guna mendapatkan mobil buatan Jerman ini, Melinda menyerahkan persekot Rp 416 juta dan tanda jadi Rp 10 juta.

“Mobil dikirim dengan kondisi sudah lunas dan tidak ada tanggungan kembali. Mobil tersebut baru datang Januari 2011. Sepengetahuan saya 3 tahun kredit cicilan per bulan Rp 38.180.000,” jelas Jamaluddin.

Sementara itu, teller Citibank Diah Ayu Sila Kharisma dan Irma Puspitasari juga memberikan kesaksian yang memberatkan mantan bos mereka tersebut. Diah misalnya mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 dirinya beberapa kali mendapat tugas dari terdakwa untuk mentransfer uang, antara lain atas nama Susetyo Sutaji senilai Rp1 miliar.

Transaksi ini sudah divalidasi oleh Melinda, artinya sudah lengkap berkasnya dan ditanda tangani. Setelah diverivikasi kelengkapan formulir, maka akan diserahkan ke bagian lain untuk disetujui. Transaksi ini untuk pembelian mobil Ferrari Scuderia ke Vigor.

Sedangkan Irma mengaku pernah mendapat protes dari nasabah yang tidak mengakui tiga transfer senilai Rp 570 juta, Rp 500 juta dan 10 ribu dolar AS. Padahal, dirinya melakukan transfer, setelah mendapat formulir lengkap dari Melinda yang sudah ditanda tangani nasabah yang bersangkutan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Melinda Dee dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]