Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
Kesbang Pol Aceh Timur Gelar Sosialisasi Permendagri
Thursday 10 Oct 2013 22:58:17

Para Peserta serius mengikuti Sosialisasi Pemendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Nomor 33 tahun 2012.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melakukan sosialisasi Permendagri No 32 tahun 2011, pedoman Pemberian bantuan Hibah dan permendagri No 33 tahun 2012, tentang Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dan pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kamis (10/10) di aula Kesbang Pol Kabupaten Aceh Timur.

Kepala badan Kesbang, linmas dan politik, M.Amin, SH selaku panitia pelaksanaan mengatakan, Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan bupati Aceh, materi yang disampaikan pada acara tersebut, tentang Keberadaan Ormas, LSM, dan OKP, terkait Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD, Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan LSM, OKP dan materi Implementasi Permendagri nomor 33 Tahun 2012 tentang legalitas Orkesmas sesuai dengan undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,“ ujar M. Amin.

Dalam sambutanya, M. Amin mengatakan, 70 orang terdiri dari penggurus (Ketua dan Bendahara_red), Ormas, LSM, Dan OKP dalam Wilayah Kabupaten setempat, tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas terutama tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga terciptanya kondisi daerah yang kondusif, “ demikian ucap M. Amin.

Sementara Asisten III mewakili Bupati, Drs.Irfan Kamal, M.Si dalam sambutanya mengatakan, penyelenggaraan Sosialisasi Pemendagri No 32 tahun 2011 dan No 33 tahun 2012, Bagi yang sudah mendapatkan bantuan dana Hibah dan Bantuan sosial dari Pemerintah setempat, sesuai dengan yang diatur dalam Pemendagri.

Pembinaan terhadap Ormas, LSM dan OKP yang merupakan wadah tempat berhimpun masyarakat, bagian dari upaya pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan nasional, kepada mereka (Orkesmas_red) perlu diberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan sehingga setiap organisasi itu tumbuh dan berkembang secara efisien, pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui pemeberian saran, penggarahan dan petunjuk sehingga dapat menjalankan kegiatan dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,“ terang Irfan kamal.

Pemerintah juga memberikan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP dalam upaya menumbuhkan kreatifitas yang positif dengan mengembangkan diri secara mandiri, dengan maksud melakukan pembinaan, Pengayoman dan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP setiap tahun telah memberikan dana Hibah dan bantuan Sosial secara selektif, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan pemeberian dana Hibah dan Bantuan Sosial tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan digunakan tepat sasaran dalam upaya menunjang kegiatan program organisasi dalam rangka ikut mensejahterakan masyarakat,“ demikian pungkas Irfan Kamal.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]