Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Brasil
Kerusuhan Penjara Brasil Tewaskan 56 Orang, Polisi Kejar Puluhan Napi
2017-01-03 09:43:05

Aparat Brasil mengklaim telah berhasil menangkap 40 dari 87 narapidana yang kabur di kawasan Manaus, Negara Bagian Amazonas.(Foto: Istimewa)
BRASIL, Berita HUKUM - Kepolisian di Brasil bagian utara kini mengejar puluhan narapidana yang melarikan diri usai insiden kerusuhan di kompleks penjara sehingga menyebabkan 56 orang meninggal dunia.

Aparat Brasil mengklaim telah berhasil menangkap 40 dari 87 narapidana yang kabur di kawasan Manaus, Negara Bagian Amazonas. Mereka diduga memanfaatkan keadaan ketika kerusuhan berlangsung.

Dalam insiden tersebut, sebanyak enam jenazah tanpa kepala dilemparkan ke pagar batas penjara. Kericuhan yang dimulai pada Minggu (01/01) itu baru berakhir 17 jam kemudian manakala para narapidana menyerahkan senjata mereka dan membebaskan 12 sipir yang dijadikan sandera.

Kini, para keluarga narapidana yang tewas berkumpul di luar kamar jenazah untuk mengidentifikasi korban.

Pejabat pemerintah Brasil mengatakan aksi kekerasan di Penjara Anisio Jobim dipicu oleh perkelahian antargeng yang memperebutkan kendali di penjara dan perdagangan narkoba.

"Inilah bab terbaru dalam perang keji dan tersembunyi dari penyelundupan narkoba," kata Menteri Keamanan Publik, Sergio Fontes.

Brasil memiliki populasi narapidana di penjara yang terbesar keempat di dunia, dengan mencakup 600.000 tahanan. Namun, kondisi ini tidak disokong dengan infrastruktur memadai.

Kapasitas Penjara Anisio Jobim, misalnya, hanya untuk 454 narapidana. Pada kenyataannya, penjara ini dihuni 1.224 napi.



penjara, brasilImage copyrightAFP
Image caption
Penjara Anisio Jobim dapat menampung 454 narapidana. Pada kenyataannya, penjara ini dihuni 1.224 napi.


Kericuhan penjara terbesar di Brasil terjadi pada 1992 tatkala 111 narapidana dibunuh di Penjara Carandiru, Sao Paulo. Sebagian besar napi tewas akibat aksi polisi yang berupaya menguasai kembali penjara tersebut.(BBC/bh/sya)




 
Berita Terkait Brasil
 
Bendungan di Brasil Jebol, 'Harapan Tipis' Temukan Ratusan Korban Hilang
 
"Sedikitnya 26 Tewas' dalam Kerusuhan di Penjara Brasil
 
Kerusuhan Penjara Brasil Tewaskan 56 Orang, Polisi Kejar Puluhan Napi
 
Tak Digaji, Para Pekerja PNS Brasil Bentrok dengan Pasukan Anti Huru hara
 
Bentrok Dua Geng di Penjara Brasil, 25 Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]