Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Kerusuhan Lapas Lambaro Banda Aceh karena SOP Tidak Berjalan Baik
2018-01-13 07:19:39

Kerusuhan di Lapas Lambaro.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, Kamis pekan lalu (4/1/2018) sejak pukul 11.00 WIB karena SOP tidak berjalan dengan baik dan terabaikan.

"Ini dikarenakan ada napi-napi yang diistimewakan dan napi ini juga memberikan kontribusi untuk napi-napi lainnya, ketika mau dipindahkan lalu mereka bereaksi dan memprovokasi napi-napi lainnya," ungkap Nasir Djamil usai Tim Komisi III DPR meninjau dan menghimpun informasi di Lapas Lambaro Banda Aceh, Kamis (11/1) lalu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Komisi III melihat akar masalahnya dan bagaimana ke depan mengantisipasi agar kejadian ini tidak terjadi lagi. Karena sepengetahuannya, sudah kedua kali hal serupa terjadi di sini dengan tingkat yang berbeda. Tetapi kerusuhan yang terjadi pekan lalu ini, ada kendaraan polisi yang dibakar, sejumlah ruangan di bagian depan LP dirusak dan dibakar narapidana (napi). Bahkan sejumlah kaca bangunan juga dipecahkan oleh para napi.

"Ini menunjukkan mereka tidak main-main membakar mobil polisi. Menurut saya sudah sesuatu yang berani, maka ini harus diusut dan saya pikir Kepolisian dalam konteks penegakan hukum harus tegas dalam hal ini," tegasnya.

Komisi III DPR, lanjutnya, nanti dalam rapat kerja dengan pemerintah akan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi pejabat-pejabat terkait yang ada di Aceh yang mengelola Lembaga Pemasyarakatan ini

Terkait dengan adanya fasilitas kamar yang tidak sesuai dan peredaran narkoba di dalam Lapas, Nasir menerangkan itu karena ada pembiaran napi. "Kalau sejak awal dicegah, barangkali ini tidak akan terjadi," ungkapnya.

"Jadi ada fungsi-fungsi yang diabaikan, tidak disiplin fungsi preventif, seharusnya ada deteksi dini sehingga dapat dilakukan pencegahan barangkali selama ini sedikit lengah sehingga terjadi hal ini," tambahnya.(as/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]