Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tsunami
Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
2018-12-24 23:09:50

Tampak Setyono Djuandi sebagai Darmono Direktur Utama PT. Jababeka, Tbk saat jumpa pers di menara Batavia, Jakarta pada, Senin (24/12).(Foto: BH /aida)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembang dan pengelola kawasan wisata Tanjung Lesung PT. Jababeka, Tbk yang menjadi salah satu lokasi kawasan yang terdampak akibat bencana tsunami selat Sunda yang terjadi pada, Sabtu malam 22 Desember 2018 lalu, menyebabkan setidaknya kerugian material akibat tsunami yang melanda kawasan wisata Tanjung Lesung diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Direktur Utama PT. Jababeka Tbk, Setyono Djuandi Darmono mengatakan bahwa, "setidaknya kerugian material akibat tsunami yang melanda kawasan Tanjung Lesung diperkirakan mencapai Rp150 miliar," ujarnya, kepada para wartawan di Jakarta, Senin (24/12).

Pihaknya juga membuka posko bantuan dan melakukan pertolongan pertama pasca tsunami yang terjadi di Pantai Barat Banten sejak pada Sabtu malam (22/12) lalu. Ia menghimbau secara langsung kepada seluruh direksi untuk membatalkan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2019. Pihaknya telah mengkoordinir semua unit usaha untuk membantu memberikan pertolongan pertama di Tenjung Lesung dan sekitarnya.

"Kami akan terus mendistribusikan bantuan berupa makanan dan obat-obatan, serta bekerjasama dengan unit-unit usaha kami. Dan kami juga membentuk posko bantuan di Jakarta, yakni di menara Batavia," ungkap Darmono.

Sementara itu, kerusakan yang ditimbulkan akibat dari tsunami mengakibatkan 30 Persen bangunan di Tanjung Lesung mengalami kerusakan yang cukup parah.

"30 Persen kurang lebih rusak, 70 persen tinggal dibersihkan dan bisa diperbaiki. Tapi, itu baru pandangan mata, belum dihitung secara detail," jelas Darmono, saat di menara Batavia Jakarta.

"Itu diperkirakan kerugaian yang terjadi saat ini di Tanjung Lesung, untuk bangunan dan peralatan-peralatan, serta santunan ke keluarga karyawan," terangnya.

Meski begitu, kata Darmono, kerugian tersebut tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap keuangan dari perusahaan.

"Jababeka sebagai pengembang, tidak cari uang dari operasional hotel. Hotel ini sebagai alat promosi, hotel harus bagus dan nyaman, enggak harus untung. Secara keuangan, tidak akan mengurangi keuntungan Jababeka," imbuhnya.

Terkait pemulihan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut, Darmono menjelaskan, butuh waktu sekitar enam bulan. Waktu tersebut digunakan untuk merapikan sekaligus membangun ulang 30 persen gedung bangunan yang terdampak akibat hantaman tsunami.

"Mungkin, kalau semua rapi betul, dibangun ulang perlu waktu enam bulan. Tapi, kami terus bangun pelan-pelan. Proses pemulihan harus dilakukan secepatnya, agar tidak hilang minat orang untuk kesana. Serta, agar gairah investornya tidak menurun," tandasnya.(bh/aida)


 
Berita Terkait Tsunami
 
Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
 
Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
 
Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
 
Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
 
Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]