Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Kertas
Kertas Daur Ulang Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar
Monday 12 Sep 2011 14:42:01

Tim ilmuwan Tulane University bersama hasil temuannya (Foto: Science Daily Photo)
Pencarian manusia akan energi alternatif memang tiada hentinya. Sejumlah ilmuwan Tulane University, New Orlean, Amerika Serikat, berhasil menemukan bakteri yang mampu mengubah kertas daur ulang menjadi butanol pengganti bensin.

Bakteri baru yang diberi nama TU-103 merupakan bakteri pertama dari alam yang mampu menghasilkan biofuel butanol langsung dari selulosa. Yang bisa di temukan di semua bagian tanaman Hijau.

“Selulosa bisa ditemukan di semua bagian tanaman hijau dan menjadi bahan organik paling melimpah di dunia. Selain itu, mengubah bahan itu menjadi butanol merupakan mimpi banyak orang,” ujar salah satu tim peneliti Harshad Velankar, seperti dikutip Science Daily, Senin (12/9).

Pemimpin peneliti Profesor David Mullin mengatakan, setidaknya ada 223 juta ton bahan selulastik yang bisa digunakan untuk menghasilkan butanol, yang terbuang tiap tahunnya. Sebagai biofuel dan butanol lebih bermanfaat dibanding ethanol. Sebab, dengan butanol kendaraan bermotor yang sudah ada, tidak perlu modifikasi mesin dan bisa dialirkan melalui garis pipa bahan bakar yang sudah ada.

Selain itu, butanol tak terlalu korosif dan mampu menghasilkan energi yang lebih besar dibandingkan ethanol. “Butanol akan mengurangi karbon dioksida serta emisi asap knalpot secara dramatis. Bahan ini juga memiliki dampak positif pada limbah pembuangan akhir,” ujarnya.

Belum di ketahui kapan bahan bakar dengan proses ini di produksi secara massal. Saat ini tim peneliti baru mengurus hak paten atas proses bhan organic menghasilkan butanol. (sdc/biz)


 
Berita Terkait Kertas
 
Pemerintah Lepas Seluruh Saham di PT Kertas Padalarang
 
Perusahaan Kertas APP: Stop Tebang Hutan Indonesia
 
Kertas Daur Ulang Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]