Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Anak
Kerjasama UPT P2TP2A, Kementerian PP-PA RI dan Polda Metro Jaya dalam Penguatan SDM
2017-10-11 19:19:24

Foto Bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat acara Kerjasama UPT P2TP2A, Kementerian PP-PA RI dan Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama perwakilan Menteri Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan di Balai Pertemuan PMJ, Rabu (11/10).

Pertemuan dengn tema 'Kerjasama UPT P2TP2A, Kementerian PP-PA RI dan Polda Metro Jaya dalam penguatan SDM bagi unit PPA dan Bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anak.'

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan mendukung peningkatan kemampuan anggota Bhabinkamtibmas dan unit PPA dalam menanggulangi kekerasan seksual masalah anak.

"Kami mendukung peningkatan kemampuan anggota Bhabinkamtibmas dan unit PPA dalam menanggulangi masalah anak," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Polisi menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum bagi anak korban kejahatan. Kejahatan terhadap anak sudah masuk kategori extra ordinary crime.

Dalam penegakan hukum, polisi sebagai pelindung anak sejak dini. Polisi sebagai penegak hukum, tidak ada kata kompromi atau kata damai terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Acara dihadiri Kepala Dinas PPAPP Prov DKI Jakarta Dien Ernawati, Mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta N Sitepu, Kepala UPT P2TP2A Silvia dan Wadir Binmas AKBP Anjar Gunadi.(bh/as)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]