Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Telkom
Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
Friday 26 Jun 2015 05:21:58

Ilustrasi. Logo Telkom dan Singtel.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Telkom menggandeng Singtel perusahaan telekomunikasi asal Singapura, dalam rangka membangun dan menyelenggarakan e-government, pantas mendapat kecaman. Betapa tidak, program tata kelola dengan menggunakan teknologi informasi (e-government) untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas sangat terbuka kemungkinan untuk digunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka memperlemah pertahanan Indonesia.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan Kamis (25/6). Setidaknya, lanjut dia, ada dua poin penting yang harus mendapat perhatian penuh dalam ihwal kerja PT Telkom dan Singtel ini. Pertama kerja sama tersebut berakibat data center e-government yang berisi data warga negara serta pemerintah akan berada di tangan asing.

Kedua, pembangunan sitem e-government sudah bisa dibuat oleh orang-orang muda Indonsia, lalu mengapa harus diserahkan ke asing.

Politisi Fraksi Partai Gerindra mengemukakan, kerja sama tersebut berwujud ancaman terhadap kedaulatan negara. Dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, disebutkan bahwa “era Globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional dan saat ini berkembang menjadi multidimensional, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri”.

Menurutnya, kerja sama PT Telkom dengan Singtel dalam hal pembangunan e-government merupakan potensi ancaman. Pemerintah (Cq. Kementerian BUMN) secara terang-terangan telah membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara. “ Jika rencana tersebut terus dilanjutkan, maka jangan salahkan publik menilai bahwa Menteri BUMN patut diduga sedang menjual rahasia negara ke pihak asing. Dan itu merupakan kejahatan yang tidak boleh ditolerir,” tegas Heri.

Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam kasus ini melanggar Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa “pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri”. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum.

Poin terhadap perlindungan kepentingan dan kedaulatan negara juga diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 7 ayat (2) yang menekankan bahwa “dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan salah satunya untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara”.

Oleh karena itu, atas pertimbangan kepentingan, keamanan dan kedaulatan negara, maka kerjasama PT Telkom dengan Singtel terkait pembangunan dan penyelenggaraan e-government wajib ditolak. Selanjutnya meminta PT Telkom melalui Menteri BUMN untuk segera membatalkan rencana kerja sama tersebut. Jika tidak, maka Menteri BUMN, Direksi PT Telkom dan pihak-pihak yang terkait lainnya secara nyata melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong kedaulatan negara.(spy,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Telkom
 
JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
 
Digi Summit 2016, Telkom Group Kian Fokus Garap Bisnis Digital Indonesia
 
Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
 
Layanan Buruk, Pelanggan Indihome PT Telkom Kecewa Berat
 
Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]