Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNN
Kerja Sama Lintas Negara Tekan Peredaran NPS
Saturday 16 Nov 2013 22:36:06

A Day Gathering of BNN and Law Enforcement Liaison Officer (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ancaman zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) telah melanda seluruh negara di dunia. Saat ini, jumlah NPS di dunia telah mencapai 251 jenis, sedangkan di Indonesia sudah mencapai 24 jenis.

Banyaknya NPS yang beredar di Indonesia, menunjukkan geliat sindikat narkoba untuk terus berupaya meracuni generasi bangsa dengan tetap menghindari jerat hukum di negeri yang tergolong sangat keras dan berat untuk para penjahat narkotika.

Seperti tertera dalam Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal untuk pelaku kejahatan narkotika golongan 1 baik tanaman dan bukan tanaman adalah hukuman mati. Hingga saat ini, Indonesia masih menganut hukuman mati untuk para pelaku kejahatan narkotika yang luar biasa atau extraordinary crime. Sementara itu, pelaku kejahatan atau peredaran NPS belum dapat dikenakan hukuman yang berat.

Dalam mengantisipasi upaya sindikat narkoba dibutuhkan kerja sama yang kuat antar negara. Karena itulah, pada hari Kamis kemarin BNN menggelar forum A Day Gathering of BNN and Law Enforcement Liaison Officers (LO) negara sahabat yang digelar di Jakarta, Kamis (14/11).

Melalui forum ini, isu ancaman zat psikoaktif baru dan masalah hukuman mati di Indonesia dibahas secara mendalam. Permasalahan zat psikoaktif baru sangat penting untuk dibahas karena masing-masing negara menghadapi permasalahan dan penanganan NPS yang berbeda. Dalam forum inilah masing-masing negara dapat saling bertukar informasi dan mempelajari mengenai formulasi penanganan NPS yang ideal. Sementara itu isu hukuman mati juga tak kalah penting untuk diulas, sehingga muncul persepsi atau sudut pandang yang objektif dari negara-negara yang tidak menganut hukuman tersebut.

Negara – Negara yang diundang dalam A Day Gathering of BNN and Law Enforcement Liaison Officer antara lain Australia, Austria, Brasil, Brunei Darussalam, Bulgaria, China, Perancis, Iran, India, Jepang, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Maroko, Meksiko, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Peru, Filipina, Portugal, Qatar, Rusia, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Amerika, Arab Saudi, Vietnam, Jerman, Kanada, Venezuela, Spanyol, Turki, Kolombia, Sri Langka, Bangladesh, Afganistan, Mesir.

Kerja sama lintas negara menjadi kunci penting dalam menangkal ancaman sindikat narkoba. Saat ini masalah narkoba dunia menunjukkan peningkatan serius, bukan hanya perkara peredaran NPS dan hukuman mati semata, akan tetapi ancaman kejahatan narkoba yang terkait dengan kejahatan lainnya, seperti People Smuggling dengan narkoba, Arms Smuggling dengan narkoba, dan terrorism dengan narkoba atau yang lebih dikenal dengan Narco Terorism.(bhc/rat)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]