Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Kereta Api Siap Antarkan Pemudik
Monday 05 Aug 2013 01:34:04

Direktur Utama PT KAI_Ignasius Jonan memasangkan badge tanda personel pengamanan Angkutan Lebaran 2013 (Foto:ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai 1 Agustus 2013, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melakukan operasi angkutan Lebaran 1434 H hingga 18 Agustus. Dengan mempersiapkan 265 kereta api (KA) Reguler dan 40 KA tambahan lebaran yang dijalankan setiap harinya. Diperkirakan pada tahun ini, jumlah pemudik yang menggunakan KA akan terjadi peningkatan jumlah penumpang sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sejumlah 2.9 juta orang.

Direktur Utama PT. KAI, Ignasius Jonan, saat apel gelar pasukan kesiapan angkutan Lebaran 2013 di Stasiun Pasar Senen, Kamis (1/8), mengemukakan, seperi tahun-tahun sebelumnya tugas utama dari PT. KAI yang dibantu Kepolisian, TNI, dan relawan lainnya untuk mengamankan jalannya operasi lebaran. Khususnya para pemudik dan pengguna KA selama operasi Lebaran berlangsung. "Saya minta kepada semua petugas, pengoperasian angkutan Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan tidak ada atau dihindari semaksimal mungkin gangguan keamanan baik di lingkungan Stasiun maupun di atas kereta api," ujar Jonan.

"Tugas ini pada intinya sangat mulia, karena kita membantu saudara-saudara kita yang merayakan Lebaran untuk dapat pulang kampung atau dapat melakukan perjalanan dengan aman dan selamat," terang Jonan. Dimulainya masa operasi angkutan Lebaran PT. KAI ditandai dengan apel kesiapan pasukan yang dilakukan di masing-masing daerah operasi (Daop). Dan bagi pegawai PT. KAI tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti. (bhc/hms/rat)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]