Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Google
Keputusan Politik Eropa untuk Pemisahan Bisnis Google
Friday 28 Nov 2014 15:43:51

Parlemen Eropa tidak punya kewenangan menerapkan pemisahan bisnis Google.
JERMAN, Berita HUKUM - Parlemen Eropa memutuskan untuk mendukung pemisahan bisnis Google sebagai tanggapan atas keluhan bahwa mereka mendahulukan diri sendiri dalam hasil pencariannya.

Walau parlemen tidak memiliki kekuatan untuk menerapkannya, keputusan tersebut memberi pesan yang jelas kepada pihak regulator di Eropa untuk bertindak keras kepada raksasa internet itu.

Adapun keputusan akhir berada di tangan Komisaris Persaingan Uni Eropa, Margrethe Vestager.

Google menguasai sekitar 90% pasar mesin pencari internet di Eropa dan para pesaingnya meminta Komisaris Persaingan Uni Eropa melakukan penyelidikan atas empat hal.

Salah satunya adalah dalam cara Google menampilkan layanannya sendiri secara vertikal dibandingkan dengan produk saingan lain maupun hak eksklusif Google untuk menjual iklan dalam pencarian yang digunakan orang.

Komisaris Persaingan sebelumnya, Joaquin Almunia, berupaya menyelesaikan gugatan yang diajukan para pesaing Google namun tidak berhasil.

Hingga saat ini Komisaris Persaingan Uni Eropa belum pernah memerintahkan pemisahan perusahaan dan banyak yang berpendapat kecil kemungkinan mengambil tindakan tersebut dalam kasus Google.

Upaya untuk membahas masalah ini di parlemen Uni Eropa diajukan oleh Andreas Schwab, dari Partai Kristen Demokrat Jerman, dan Ramon Tremosa dari Partai Liberal Spanyol.

Parlemen memutuskan bahwa cara terbaik dalam memecahkan masalah dengan raksasa internet itu adalah dengan memisahkan mesin pencarinya dari layanan komersial mereka lainnya untuk menjamin persaingan yang seimbang di Eropa.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]