Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
Keputusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Tepat
2020-06-16 12:59:00

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi.(Foto: Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi menyatakan bahwa keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi yang dituangkan dalam Peraaturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sangatlah tidak tepat. Mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.

"Keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 yang secara bertahap iuran naik pada 1 Juli 2020 ini adalah tidak tepat, dan MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Perpres 75/2019," ucap Intan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Ditegaskannya, beleid yang diterbitkan di bulan Mei pada saat pandemic Covid-19 sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah. "Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan. Baik peserta iuran mandiri juga penerima upah," tutur Intan.

Ia mengatakan, saat ini rakyat telah terbebani dengan berbagai iuran, diantaranya yaitu antara lain iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan. "Tahun depan saat kita belum tahu ekonomi masyarakat bisa bangkit atau belum, rakyat terbebani lagi dengan iuran BP Tapera. Kalau saya ambil UMP saja di DKI, maka sebesar Rp 763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dan lain sebagainya. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPh 21 dan juga PBB," paparnya.

Intan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengkonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. Oleh karenanya ia meminta agar Perpres 64/2020 untuk dicabut. Alasannya, lanjut intan, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019. Menurutnya, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan pemerintah.

"Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," tandas politisi dapil Jawa Barat VI itu.

Dikatakan Intan, alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah. Dalam amar Putusan MA disebutkan bahwa harus dilakukan penyelesaian persoalan inefisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan.

"Dalih menaikkan iuran karena terjadi defisit adalah tidak berdasar hukum," kata Intan. Sehingga tolok ukurnya adalah persoalan inefisiensi, tambahnya. Lembaga yang berwenang telah memberikan putusan hukum yang tujuannya demi tercapainya keadilan masyarakat dan hukum, beberapa lembaga lain juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait hal ini, diantaranya yakni KPK.

"DPR dalam berkali kali kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, serta Rapat Gabungan Komisi IX, Komisi XI, Komisi VIII dan Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI juga menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini. Sehingga seyogyanya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakat lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Setop membuat kebijakan yang luar biasa blunder," tegasnya.

Intan menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini melanggar amanat konstitusi. UUD 45, Pasal 28 ayat 1 H, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran.

"Kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha, tetapi Badan Penyelenggara Publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]