Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu 2014
Keputusan MK Harus Dihormati
Thursday 21 Aug 2014 03:38:26

Ilustrasi. Massa aksi demo Tim Relawan Prabowo-Hatta di depan Gedung MK Jakarta, Rabu (20/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut sengketa pilpres harus dihormati semua pihak. Itu adalah sikap negarawan dalam merespon keputusan MK. Sembilan hakim konstitusi akan memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

“Saya sebagai pimpinan DPR RI menyerukan kepada semua pihak siapapun dan dari kubu manapun, untuk memasrahkan sepenuhnya kepada hakim-hakim konstitusi. Dan kita tetap meyakini kesembilan hakim konstitusi akan mengandalkan kenegarawanannya atas nama keadilan dan kepentingan sosial.” Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso usai menerima Wakil Ketua KY di DPR, Rabu (20/8).

Priyo menyerukan kepada semua pihak untuk menerima putusan MK itu. Hakim MK sangat independen dalam memutuskan perkara, apalagi menyangkut kasus yang mengundang perhatian publik yang sangat luas. “Atas nama apapun dan atas nama kepentingan nasional, mereka (hakim konstitusi) kita biarkan dan pasrahkan untuk independen memutuskan yang terbaik. Suka atau tidak suka, lelah atau tidak lelah, keputusan MK itu harus kita hormati,” tandasnya.

Tiga pihak yang berperkara di MK, baik pemohon (kubu Prabowo-Hatta), termohon (KPU), dan pihak terkait (kubu Jokowi-JK), mengutamakan sikap kenegarawanan tanpa melakukan tindak kekerasan karena tidak puas dengan putusan MK itu. Para hakim konstitusi tersebut, nilai Priyo, merupakan malaikat keadilan. Sekali lagi, apapun yang diputuskan semua kubu yang berseteru selama ini di MK, harus berbesar hati menerimanya.

Sistem serupa digunakan untuk menciptakan peta daring Google dan Nokia.

Teknologi lainnya ialah ‘computer vision’—peranti lunak yang mengartikan gambar 360 derajat yang ditangkap kamera di mobil.

Setiap ada obyek di jalur mobil, semisal pejalan kaki, orang bersepeda, hingga lubang jalan, peranti itu akan menginformasikan komputer mobil untuk mengambil tindakan.

Kecanggihan teknologi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Apakah publik rela menyerahkan kendali kemudi, pedal gas, dan rem kepada komputer?(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]