Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Kepolisian Inggris Kembangkan Proyek e-Forensik
Monday 21 Nov 2011 01:12:42

Proyek e-forensik dimaksudkan untuk memudahkan dan membongkar dengan cepat kejahatan yang menggunakan perangkat teknologi, termasuk komputer dan ponsel yang digunakan penjahat (Foto: Ist)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Sebuah proyek percontohan sedang dijalankan pihak kepolisian Inggris. Hal ini dilakukan untuk mempercepat waktu yang dibutuhkan bagi tim forensik untuk memeriksa perangkat teknologi, termasuk komputer dan ponsel yang digunakan penjahat.

Kini divisi Hi-Tech Crime Units (HTCU) yang biasa ‘membedah’ bukti berupa alat elektronik harus bekerja berdasarkan skala prioritas barang bukti dan ditambah jumlah personilnya. Proyek ini diharapkan bisa membantu petugas polisi menyeret pelaku ke pengadilan dengan lebih cepat juga bukti yang lebih banyak.

Sepert dilansir situs NPIA Police, Minggu (20/11), proses pemeriksaan ini dikenal sebagai e-Forensics (forensik elektronik). Hasil pemeriksaan seringkali memberikan bukti penting dalam kasus besar, seperti penyebaran pornografi anak di bawah umur, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan tentu saja kasus penipuan.

Namun, seiring waktu kejahatan yang berhubungan dengan komputer telah meningkat dan menjadi lebih canggih. Uji coba ini terbukti sangat sukses. “Model praktek yang baik ini akan membantu pasukan memeriksa sejumlah perangkat elektronik dengan lebih cepat, meningkatkan kemungkinan bukti yang diperoleh dapat dengan segera digunakan di pengadilan untuk menghukum penjahat,” Kepala Ilmu Polisi dan Forensik, Bramble Simon.(sci/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]