Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKS
Kepengurusan Baru DPP PKS 2020-2025 Sah Terdaftar di Kemenkumham
2020-11-19 12:39:04

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi beserta jajaran menerima SK Kemenkumham tentang pengesahan AD ART dan Kepengurusan Masa Bakti 2020-2025, Rabu (18/11).(Foto: Donny/PKSFoto)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama jajaran mendatangi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk mengambil pengesahan Kepengurusan PKS 2020-2025.

Habib Aboe menyebutkan PKS menerapkan prinsip Good Party Governance dengan terus menaati peraturan perundangan termasuk saat perubahan kepengurusan dan AD/ART sebagai hasil Musyawarah Majelis Syura PKS.

"Hari ini kami mengambil pengesahan dokumen dari Dirjen AHU Kemenkumham. Hal ini terkait hasil Musyawarah Majelis Syura tanggal 2-5 Oktober 2020 yang melakukan perubahan Pengurus dan AD/ART. Sebagaimana aturan dalam UU Parpol ada kewajiban untuk mengajukan pengesahan perubahan pengurus dan pengesahan perubahan AD/ART," papar Habib Aboe yang langsung disambut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Rabu (18/11).

PKS, ujar Habib Aboe, mengajukan perubahan kepengurusan dari Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman ke Presiden PKS Ahmad Syaikhu beserta jajaran kepengurusan DPP PKS.

"Disisi lain kami juga melakukan perubahan AD-ART sesuai hasil rapat Majelis Syura di Bandung. Kemudian kami pun berkonsultasi dengan jajaran Dirjen AHU mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan, dan setelah berproses beberapa hari, Alhamdulillah hari ini semua telah diselesaikan," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.

Habib Aboe mengapresiasi kinerja dan jajaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Dirjen AHU Kemenkumham yang memberikan pelayanan secara profesional.

"Kami sampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Pak Menteri Yasonna dan Dirjen AHU beserta jajarannya, pelayanan yang diberikan sangat profesional. Kami sangat terbantu dalam melakukan pemenuhan persyaratan administrasi maupun melakukan perbaikan berkas. Sehingga kami bisa menyelesaikan seluruh persyaratan yang ada dengan baik dan benar," ungkap dia.

Habib Aboe menegaskan, PKS merupakan Partai Politik yang selama ini selalu mentaati seluruh aturan yang ada. PKS memiliki semangat untuk menjadi partai dengan pengelolaan yang baik atau good party governance.

"Pemenuhan administratif berupa pengesahan perubahan pengurus dan AD ART adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan good party governance tersebut," sebut Habib Aboe.

Habib Aboe menyebut, usai Musyawarah Majelis Syura, PKS akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) V PKS yang akan digelar akhir November 2020 di Bandung, Jawa Barat.

"Susunan lengkap pengurus DPP PKS akan diumumkan pada Munas V PKS. Arah gerak dan kebijakan strategis lima tahun ke depan juga akan dibahas dalam rangkaian Munas V PKS yang akan digelar secara daring dan langsung dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat," sebut Habib Aboe.(pks.id/bh/sya)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]