Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Kepala Daerah Tetap Bisa Nyapres Meski Tanpa Izin Presiden
2018-07-27 06:43:25

Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal (F-PKS) dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung DPR RI.(Foto: Runi/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu seksi tentang Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri jadi Presiden dalam Pilpres, harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Presiden, menjadi perdebatan dikalangan publik dan media massa. Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan, sehubungan dengan masalah izin Presiden tersebut sudah ada aturannya sejak lama, hanya saja karena aturan itu keluar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik.

Banyak pihak yang menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik.

Oleh karenanya, Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera. Menurutnya hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik.

"Seluruh rakyat Indonesia menginginkan (figur) seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia," tutur politisi PKS itu dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema 'PP Kepala Daerah Nyapres, Apakah Sampai di MA?' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi juga mengatakan bahwa isu mengenai izin Presiden untuk Kepala Daerah yang ingin nyapres itu memang telah menjadi perdebatan diruang publik.

Awi, panggilan akrab Baidowi menyatakan, hal ini diduga terjadi dikarenakan ada orang yang menumpangi kepentingan politik dan akibat ketidaktauan dari masyarakat. "Sehingga seolah-olah Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden," ucapnya.

Dikatakan politisi PPP itu, sesungguhnya tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018 itu, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. karena itu merupakan turunan dari UU yang ada.

"Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut. Sebab apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menyampaikan bahwa tidak ada yang salah terkait persoalan ini, karena menurutnya tidak ada hal yang baru. "Di-kasih izin atau tidak, maka tetap bisa mencalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," ujar Pangi.

Ia mengatakan, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai dalam mengkomunikasikan hal ini dengan baik ke masyarakat. "Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, maka secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,"(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]