Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPPT
Kepala Bakamla RI Teken MoU dengan Kepala BPPT
2017-09-27 09:48:37

JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. bersama Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dr. Ir. Unggul Priyanto, M.Sc. menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kemaritiman, Di Kantor Pusat Bakamla RI Jalan Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Dalam Nota Kesepahaman bernomor SP-014/Bakamla/IX/2017 dan Nomor 57/NK/BPPT-Bakamla/09/2017 tersebut meliputi ruang lingkup pengkajian, pengembangan, dan penerapan teknologi kemaritiman, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, pada hari dan tempat yang sama ditandatangani pula Surat Perjanjian Kerja Sama tentang Kajian Potensi dan Dampak Pencemaran Laut di Perairan Indonesia yang dilaksanakan oleh Direktur Operasi Laut Bakamla RI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Penyiapan Kebijakan Keamanan dan Keselamatan Laut Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr (Han) dan Kepala Balai Teknologi Survei Kelautan BPPT Dr. M. Ilyas.

Dalam Surat Perjanjian Kerja Sama yang dijadwalkan berlangsung hingga 70 hari kalender itu, Bakamla RI dan BPPT menyepakati kerja sama dalam beberapa ruang lingkup, yaitu koordinasi internal dan eksternal, persiapan proposal dan materi, Desk Study dan pengambilan data lapangan, verifikasi lapangan, serta penyusunan laporan kajian.

Pada acara itu, Kepala BPPT didampingi Kepala Balai Teknologi Survei Kelautan Dr. M. Ilyas, Direktur Pusat Teknologi Reduksi Resiko Bencana (PTRRB) Eko Widi Santoso dan Kepala Biro Hukum Kerja Sama Humas BPPT Ir. Ardi Matutu. Sementara itu pejabat pendamping Kepala Bakamla RI antara lain Deputi Kebijakan dan Strategi Irjen Pol Drs. Arifin, M.H., Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Irjen Pol Dr. Drs. Abdul Ghofur, S.H., M.H, Direktur Data dan Informasi Laksma TNI Isbandi Andrianto, S.E., M.M., Direktur Hukum Yuli Darmawanto, S.H., M.H., Direktur Kerja Sama Sandi, S.H., M.H., Direktur Operasi Laut Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han), dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Laksma TNI Dr. I Wayan Warka, M.M.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait BPPT
 
Kepala Bakamla RI Teken MoU dengan Kepala BPPT
 
PU dan BPPT Bentuk Tim Kaji Tanggul Laut Raksasa
 
56,8 Ton Bahan Semai Ditebar, Hujan Berkurang di Jakarta
 
Cegah Hujan Jakarta, BPPT Kembali Lakukan Modifikasi Cuaca
 
Fasilitas BTMP-BPPT Dukung Industri Otomotif Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]