Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
2023-10-20 00:05:19

Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan pers terkait 3 pegawai BP3MI Banten yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mencopot jabatan Dharma Saputra sebagai Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten usai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga oknum pegawai BP2MI oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Hari ini saya menyatakan, mencopot Kepala BP3MI Banten (Dharma Saputra) dari jabatannya," tegas Benny Rhamdani dalam jumpa pers, di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap dan menetapkan tiga petugas BP2MI berinisial HP, MT, dan JS sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya diduga memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari para pekerja migran Indonesia (PMI), dengan melalui jasa layanan penukaran uang asing ke rupiah yang tidak sesuai nilai tukar semestinya.

Berikut diungkap Benny, posisi tugas atau jabatan ketiga oknum pegawai BP3MI Banten tersebut berinisial HP (Hari Priyono), PNS Golongan III/b, Pengantar Kerja Ahli Pratama, yang juga merupakan Ketua Tim Pos Pelayanan dan Pelindungan PMI, serta 2 orang staf berinisial MT (Meriani Tarigan), PPNPN dengan jabatan Operator Administrator Group B dan JS (Juli Sambodo), PPNPN dengan jabatan Pengemudi.

Terkait ketiga oknum pegawai tersebut, Kepala BP2MI telah mengirim tim investigasi khusus yang dikepalai Inspektorat BP2MI untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Benny juga menegaskan akan memberikan sanksi keras yaitu memberhentikan ketiganya dari posisi tugas atau jabatannya.

"Saya akan mengambil tindakan keras kepada ketiga oknum pegawai BP2MI tersebut, saya langsung menurunkan tim yang dikepalai inspektorat BP2MI untuk melakukan investigasi khusus, dan saya tidak segan-segan segera memberhentikan yang bersangkutan," tandasnya.

Lebih lanjut Benny mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam semangat penegakan hukum memberantas sindikat dan mafia. Semangat ini sejalan dengan komitmen BP2MI.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ucapnya.

"Semangat untuk memberantas sindikat dan mafia ini sejalan dengan semangat BP2MI untuk memerangi sindikat penempatan ilegal," lugas Benny.

Dari keterangan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, oknum pegawai BP2MI ini telah beroperasi selama 2 tahun dan terakhir mereka melakukan kepada 17 PMI yang dideportasi dari Arab Saudi pada 4 Oktober 2023. Sedikitnya keuntungan yang peroleh dari transaksi aksi pungli ini sebesar 100 juta lebih.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]