Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Kepala BP2MI Pimpin Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama untuk 856 Pegawai
2021-03-16 16:31:18

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat divaksin Covid-19 tahap pertama.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 tahap pertama kepada 856 pegawai di lingkungan BP2MI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan vaksin Sinovac ini halal, ini telah dipastikan aman oleh Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Hari ini kita melaksanakan vaksin Covid-19 di lingkungan BP2MI untuk 856 pegawai, mulai dari pejabat Eselon I, II, dan seluruh pegawai. Termasuk kepada supir, officeboy (OB)," kata Benny di aula KH Abdurahman Wahid BP2MI, Selasa pagi (16/3).

Selain semua pegawai pusat BP2MI, sambung Benny, pemberian vaksinasi Covid-19 akan dilakukan untuk seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di seluruh Indonesia.

"Ini adalah langkah kita untuk meyakinkan publik bahwa kita harus waspada, hati-hati dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kita harus menjalankan dalam keseharian seperti menjaga jarak, cuci tangan, dan memakai masker karena corona itu nyata dan ada," ujarnya.

Menurut Benny, dengan pemberian vaksinasi ini, BP2MI ingin memastikan semua pegawai sehat dan aman, sehingga bisa memberikan pelayanan kepada pekerja migran dengan baik.

"Alhamdulillah setelah divaksin ini saya baik-baik saja tidak ada dampak apapun. Sekali lagi tidak usah terlalu khawatir dengan vaksinasi ini. Yakin apa yang dilakukan Pemerintah baik dan sehat. Kita tetap menjalankan aktivitas," pungkasnya

Benny berharap, masyarakat suatu saat nanti semua akan menjalani kehidupan normal kembali. Sehingga segala aktivitas seperti kehidupan sosal, ekonomi bisa pulih kembali.

"Saya yakin apa yang dilakukan pemerintah baik bagi rakyat dengan vaksinasi Covid-19 ini baik, halal, dan aman. Rencana dua minggu ke depan BP2MI akan melakukan vaksin tahap dua," ujarnya.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]