Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Kepala BP2MI Pastikan Kasus Penyiksaan PMI Sugiyem Diproses Hukum
2020-11-15 16:15:58

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menyambangi kediaman PMI Sugiyem yang disiksa majikannya di Singapura.(Foto: Istimewa)
PATI, Berita HUKUM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi kediaman Sugiyem di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.

Sambil bersimpuh menangis di hadapan Sugiyem, Benny berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.

"Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang Ibu alami. Saya meminta izin kepada Ibu untuk merujuk Ibu ke rumah sakit hingga Ibu sembuh," ucap Benny kepada Sugiyem, Sabtu malam, (14/11).

Benny juga memastikan proses hukum kepada majikan Sugiyem akan ditegakkan. Ia berharap majikan yang telah menyiksa Sugiyem bisa dihukum dengan adil oleh pemerintah Singapura.

Adapun permasalahan Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. KBRI Singapura telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian tenaga kerja dan Kapolisian Singapura Kementerian Luar Negeri Singapura.

Disamping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020. Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.

Benny mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem.

"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiyaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," tegasnya.

Sebagai informasi, PMI Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut. Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.

Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama. Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.

Lalu, ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019. Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak April 2020. Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan dan penyiksaan lainnya.

Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan akibat kekerasan fisik. Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan.

Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda. Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
• BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
• Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
• Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
• Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
• BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]