Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Buruh Migran
Kepala BP2MI Benny Ramdhani Grebek P3MI Nakal
2020-05-04 10:30:54

Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menyapa para Pekerja Migran Indonesia (PMI).(Foto: Istimewa)
BEKASI, Berita HUKUM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggrebek PT. Tritunggal Nuansa Primatama, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal di Jalan Wibawa Mukti ll, Gang Mayangsari, RT 005/003 No.79, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (3/5).

Di tempat penampungan perusahaan, ada 89 calon para pekerja migran Indonesia (PMI) dari 6 Provinsi diantaranya dari Lombok NTB sebanyak 31 orang, Lampung sebanyak 27 orang, Palu Sulteng sebanyak 20 orang, Kendari Sultra 3 orang, Kerawang Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan Jatim sebanyak 3 orang.

"Mereka yang ada di tempat penampungan PT (BLK-LN) rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura, Brunei, dan seharusnya mereka sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," ujar Benny dalam keterangannya.

Bahkan menurutnya, ada satu calon PMI yang berasal dari Lombok masuk ke penampungan setelah terbitnya Permenaker No.151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020.

Padahal sebelumnya pihak BP2MI sendiri melalui Deputi Penempatan BP2MI sudah mengirimkan surat resmi permintaan pengosongan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan pihak perusahaan.

Atas laporan dari calon PMI, mereka sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke daerah asalnya, tapi selalu di tolak.

"Namun kalaupun mereka bisa pulang, kerap dimintai uang oleh sponsor terhadap masalah tersebut. Saya sudah perintahkan kepada perusahaan via Deputi Penempatan untuk segera memulangkan calon PMI ke daerah asal," kata Benny.

Ia juga menegaskan, dirinya memberi ultimatum kepada perusahaan tersebut, bahwa paling lambat 2 hari ke depan, Selasa, 5 Mei 2020 lusa, harus sudah dipastikan bahwa para calon PMI bisa kembali ke daerahnya masing-masing.

"Kami akan mengambil tindakan keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut, jika perusahan melakukan pembangkangan dengan tetap melakukan "Sandera" kepada para calon PMI," jelasnya.

Kepala BP2MI menyebut, bahwa ada kekhawatiran perusahaan, jika calon PMI tersebut dipulangkan tidak akan kembali lagi, dan itu adalah alasan mengada-ada.

"Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan atau pemilik modal," tegas Benny.(pos/bh/amp)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]