Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kenya
Kenya Tahan Tersangka Serangan Granat
Thursday 23 Aug 2012 09:18:51

Warga menolong korban serangan granat di terminal bus, ibukota Nairobi (Foto: Ist)
KENYA, Berita HUKUM - Kepolisian Kenya, menyatakan telah menahan empat orang tersangka yang diduga terkait serangan granat di terminal bus Nairobi yang menewaskan enam orang belum lama ini.

Pemerintah Kenya menuding kelompok militan asal Somalia Al-Shabab berada di balik serangan granat tersebut.

"Terkait serangan Al-Shabab di terminal bus Machakos, kami sudah menahan empat orang tersangka dan kini dalam pemeriksaan intensif," kata Kepala Kepolisian Provinsi Nairobi Anthony Kibuchi.

Keempat tersangka yang semuanya warga negara Kenya itu kini tengah diperiksa unist khusus kepolisian yang menangani kasus-kasus terorisme.

Sumber kepolisian mengatakan satu dari keempat tersangka itu sudah masuk daftar buronan sejak Desember tahun lalu.

Militan Al-Shabab telah mengancam Kenya sejak negeri itu mengirimkan pasukannya ke Somalia pertengahan Oktober lalu untuk menyerang basis militan Islam terbesar di Somalia.

Pemerintah Kenya menuding Al-Shabab bertanggung jawab atas serangkaian aksi penculikan dan serangan bersenjata di wilayah negeri itu.

Anthony Kibuchi

Pada Sabtu (10/3) sebuah serangan granat terjadi di terminal bus Machakos yang ramai di pusat ibukota Kenya, Nairobi. Serangan itu menewaskan enam orang dan melukai 60 orang lainnya.

Serangan hari Sabtu itu adalah aksi paling mematikan di Nairobi sejak Juni 2010, ketika terjadi kerusuhan menjelang penerbitan konstitusi baru yang juga mengakibatkan enam orang tewas.

Oktober lalu, kurang dari dua pekan setelah Kenya mengirimkan prajurit dan tankk-tanknya ke Somalia, dua buah granat yang meledak dalam jangka kurang dari 24 jam menewaskan satu orang dan melukai 30 orang lainnya.

Salah satu serangan teroris paling mematikan terjadi pada 1998, ketika sebuah bom mobil menghantam kantor Kedutaan Besar AS di Nairobi.

Dalam serangan yang banyak diduga didalangi Al-Qaeda itu sebanyak 213 orang tewas dan sedikitnya 5.000 orang lainnya terluka.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kenya
 
Tragedi Penyanderaan Hotel di Kenya Berakhir, 21 Orang Tewas
 
Serangan ke Universitas di Kenya Tewaskan 147 Orang
 
Serangan di Kenya Tewaskan 48 Orang
 
600 Gading Ilegal Untuk Indonesia Disita
 
Puluhan Orang Tewas Dalam Bentrokan Antar Petani di Kenya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]