Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kenaikan Pangkat 917 Anggota PMJ dari Pangkat Bripda hingga Kombes
2018-07-04 16:49:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis menaikan pangkat sebanyak 917 anggota Polda Metro Jaya, dari pangkat Bripda hingga Kombes. Kenaikan pangkat ini adalah bentuk kepercayaan karena telah bekerja dengan baik.

"Itu kepercayaan dan amanah yang harus kalian emban di masa depan," kata Idham dalam sambutannya di lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (4/7).

Dalam kegiatan tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini menuturkan para anggota yang sudah diberikan kenaikan pangkat ini harus bisa dihayati oleh para anggota.

"Ada tiga hal yang bisa dihayati, satu berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Idham.

Kedua, kata Idham, dia berpesan anggotanya untuk selalu berterima kasih kepada keluarga yang telah setia mendampingi. "Ketiga, berterima kasih kepada institusi Polri yang telah memberikan kepercayaan, keahlian, kepada kita semua untuk terus menapak dan mengabdi di Polri," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menekankan kenaikan pangkat ini diharapkan dapat menjadi pemicu anggotanya untuk lebih baik dalam bekerja. Dia mengingatkan jangan sampai kinerja baru ditingkatkan saat menjelang kenaikan pangkat saja.

Selain itu, Idham juga memberikan hadiah kepada pemenang lomba dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke- 72. Salah satunya adalah peraih Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun 917 anggota Polda Metro Jaya yang diberikan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut :

A ke Kombes : 1 orang
Kompol ke AKBP : 26 orang
AKP ke Kompol : 46 orang
Iptu ke AKP : 25 orang
Ipda ke Iptu : 6 orang
Aiptu ke Ipda : 78 orang
Aipda ke Aiptu : 10 orang
Bripka ke Aipda : 265 orang
Brigadir ke Bripka : 250 orang
Briptu ke Brigadir : 46 orang
Bripda ke BRIPTU : 53 orang
PNS Gol IV : 6 orang
PNS Gol III : 52 orang
PNS Gol II : 53 orang.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]