Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Kemunculan Erwin-Erwin Lain yang Dinanti Sandiaga Uno
2019-03-21 07:21:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Cawapres Sandiaga Uno mengaku senang dengan keputusan politikus Golkar Erwin Aksa yang memutuskan mendukungnya di Pilpres 2019. Sandiaga menyebut sebetulnya banyak pengusaha seperti Erwin Aksa.

Cawapres nomor urut 02 itu mengklaim pengusaha tersebut bersimpati kepadanya. Namun sayang simpati itu tidak bisa diperlihatkan secara terbuka.

"Sebetulnya banyak 'Erwin-Erwin' lain yang ada di hatinya, tapi terbelenggu dengan situasi dan kondisi di lapangan. Banyak Erwin-Erwin lain di sekitar para pengusaha lain dan menaruh simpati dan saya sampaikan berikanlah simpatinya tanggal 17 April," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Timur, Rabu (20/3).

Sandiaga memaklumi jika para pengusaha tersebut tidak bisa terbuka menyampaikan dukungan. Eks Wagub DKI itu meminta agar dukungan tersebut diberikan saat hari pencoblosan saja.

"Kalau tidak mau tampil pun tidak apa-apa, tapi misalkan mau tampil saya sangat mengapresiasi. Saya sampaikan, berikanlah simpatinya tanggal 17 April. Kalau tidak mau tampil tidak apa-apa, tapi kalau misalnya tampil saya sangat-sangat bersyukur," jelasnya.

Erwin diketahui muncul menonton Sandiaga saat debat cawapres 2019, Minggu (17/3) lalu, dan membuat heboh. Erwin menegaskan dia memang mendukung pasangan calon nomor urut 02 itu.

Keponakan Wapres Jusuf Kalla (JK) itu mengaku mendukung Sandiaga atas nama pribadi. Erwin menuturkan keputusannya mendukung Sandiaga atas alasan persahabatan.

"Saya sadar dan memahami konsekuensi dari partai, saat ini saya tidak sejalan dengan partai. Namun langkah saya ini bukan berarti tidak taat asas, tapi demi persahabatan saya dengan Sandiaga Uno. Akhirnya saya mohon maaf kepada seluruh kolega dan kader Partai Golkar di seluruh Indonesia, dan dengan ini saya menyatakan nonaktif dari kepengurusan Partai Golkar sampai proses pencapresan selesai," tegas Erwin, Selasa (19/3).(zak/mae/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]