Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TPPO
Kemlu Pulangkan Tujuh WNI Korban Perdagangan
Thursday 30 May 2013 23:40:50

TKI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memulangkan 7 (tujuh) Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Bersama sembilan WNI yang lain, rombongan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (30/5) ini dengan menggunakan penerbangan Lion Air mendarat pukul 14.00 WIB.

Ketujuh WNI itu awalnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam ke Johor Bahru, Malaysia oleh agen perorangan (tidak melalui PPTKIS) dari daerah asal masing-masing (Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), dengan janji gaji sebesar 700-800 Ringgit Malaysia, dengan potongan 3-6 bulan.

Ketujuh WNI tersebut akhirnya berhasil melarikan diri dari penampungan agensi setempat (a.n. Uni Setia) di Puchong, Selangor, dan melaporkan permasalahannya ke pihak Kepolisian. Para WNI tersebut kemudian diserahkan Kepolisian Puchong, Selangor kepada KBRI Kuala Lumpur untuk proses pemulangan.

Rentannya TKI di sektor domestik, menurut pejabat KBRI Kuala Lumpur, telah dimanfaatkan pihak ke-3 (agen perorangan) melakukan praktik perdagangan orang atau pengiriman seseorang ke suatu wilayah/negara dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan yang mengakibatkan orang tereksploitasi .

Setibanya di tanah air, para WNI tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Penegakan Hukum guna tindak lanjut penyelidikan kasus di Indonesia.

Kementerian Sosial RI selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi akan membantu pemulangan WNI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.

Sementara proses serah terima para WANI tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO, terutama TKI sektor domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut.

Kemlu bekerja sama dengan instansi terkait (dalam kerangka Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO) akan menindak tegas praktik-praktik penempatan TKI secara non procedural yang secara jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(kml/wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait TPPO
 
Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
 
Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
 
Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
 
Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
 
Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]