Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Dana BOS
Kemkeu Sudah Menyalurkan Dana BOS Ke Rekening RKUD
Monday 30 Apr 2012 07:12:18

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 5,323 triliun untuk daerah tidak terpencil.

Pasalnya, Karo Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Yudi Pramadi menyatakan, pihaknya sudah mentransfer dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. "Dan diharapkan Pemerintah Provinsi segera menyalurkan ke masing-masing sekolah sesuai ketentuan," ujar seperti yang dilansir di InfoPublik, Minggu (29/4).

Yudi menambahkan, pemerintah mengalokasikan Rp 23,594 trilun dana BOS pada anggaran 2012, dengan rincian Rp21,295 triliun untuk daerah tidak terpencil, dan Rp 1,145 triliun untuk daerah terpencil.

Dan Rp 1,153 untuk Dana Cadangan BOS (buffer fund) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitungh atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula.

Penyalurannya pun dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) masing-masing 1/4 dari alokasi BOS, yaitu triwulan pertama (Januari - Maret) dilakukan paling lambat 14 hari kerja awal Januari 2012; triwulan kedua (April - Juni) paling lambat 7 hari kerja awal April 2012; triwulan ketiga (Juli - September) paling lambat 7 hari kerja awal Juli 2012; dan triwulan keempat (Oktober - Desember) paling lambat 7 hari kerja awal Oktober.

Dan mekanisme penyaluran dana BOS melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD, untuk selanjutnya diteruskan oleh Provinsi secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah.

"Untuk sekolah-sekolah di daerah terpencil, atas pertimbangan kondisi alam penyaluran dana BOS dilakukan secara semesteran, dan Kemkeu sudah menyalurkan Rp 286,479 miliar dana BOS semester I untuk daerah terpencil,"jelas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan dana BOS itu merupakan stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD baik untuk BOS Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Pendidikan.

"BOS tetap bersinergi dengan BOSDA dan atau Bantuan Operasional Pendidikan," tegasnya.(dkn/bie)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]