Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPS
Kemiskinan di Kaltim Masih Tinggi sekitar 6 Persen
Wednesday 26 Feb 2014 07:28:56

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. S. Aden Gultom, MM.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat penduduk Kalimantan Timur pada tahun 2014 yang kategori miskin akan meningkat, pada tahun sebelumnya yang terdata Maret 2013 sebanyak 6,6 persen, dari jumlah penduduk Kaltim yang sebanyak 237,96 ribu jiwa.

Peningkatan tersebut berdasarkan data oleh BPS Kaltim memasuki bulan September 2013 menjadi 255,90 ribu jiwa atau 6,88 persen. ini artinya jumlah orang miskin di Kaltim mengalami peningkatan, hal tersebut juga akibat urbanisasi yang juga merupakan andil menambah kemiskinan, ujar Aden Gultom, kepada BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, Senin (24/2).

Untuk mengetahui meningkatnya angka kemiskinana di Kaltim, ada dua faktor, yang kita lakukan adalah dari Unsur makro, seperti kenaikan harga BBM yang juga memicu faktor kemiskinan, juga yang kedua mencatat dari dor to dor atau disebut DPLS yang dilakukan dengan cara by order yang dilakukan setiap 3 tahun sekali, jelas Gulton.

"Walau berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik Kaltim pada bulan Maret hingga September 2013 sebesar 6,88 persen, tapi angka tersebut sebenarnya masih dikategorikan rendah," ujar Gultom.

Diakui Gultom bahwa, data yang ada tidak semua bisa benar seratus persen, sebab dalam pendataannya melibatkan masyarakat setempat, sehingga terkadang didalam pendataan itu ada saja orang miskin yang tidak masuk atau tidak terdata.

"Nah! Begitu pula sebaliknya, yang tidak seharusnya masuk dalam data orang miskin malah justru masuk, ini kadang membuat warga protes terkait penyaluran bantuan," terang Gultom menambahkan.

Kepala BPS Kaltim juga mencontohkan, seperti penyaluran bantuan Raskin (beras miskin) ini pun tidak tepat sasaran, karena hampir rata-rata mereka yang menerima bantuan tersebut, baik orang miskin atau orang rentang miskin di samaratakan semuanya dibagi sama, pungkas Gultom.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait BPS
 
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan
 
BPS: Indeks Kebahagiaan Rakyat Indonesia Makin Meningkat di 2014
 
Kemiskinan di Kaltim Masih Tinggi sekitar 6 Persen
 
Nilai Ekspor Sulawesi Utara Naik di Bulan Mei Tahun ini
 
Bank Indonesia Perwakilan VIII Diminta Tekan Laju Inflasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]