Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jalan TOL
Kementerian PUPR Terjunkan Tim ke Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo yang Ambruk
2017-10-30 04:10:27

Tampak kondisi konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Paspro yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan.(Foto: Istimewa)
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerjunkan tim ke lokasi Pembangunan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) untuk mengevaluasi desain, menguji, dan melihat metode kerja kontraktor, menyusul kejadian jatuhnya empat girder di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan menewaskan satu orang karyawan dan melukai dua lainnya, pada Minggu pagi sekitar pukul 09.45 WIB.

"Kami sudah turunkan tim untuk melakukan evaluasi," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/10).

Menurut Endra, pihaknya menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk penanganan korban lebih lanjut.

"Kami juga meminta kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum," katanya.

Disamping itu Kementerian PUPR meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3) dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi jalan tol guna mencegah berulangnya kejadian serupa.

Berdasarkan penjelasan PT. Waskita Karya, kata Endra, pemasangan girder di Kecamatan Grati memiliki panjang 50,80 meter dalam proses "erection" menggunakan dua buah mesin crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton. Pemasangan sudah dimulai sejak hari Sabtu dan menyelesaikan tiga girder.

"Pada ke tiga girder yang sudah dilakukan erection dilakukan pemasangan bracing. Pemasangan girder ke-4 dilanjutkan hari Minggu ini. Saat girder ke-4 tersebut sedang diatur untuk ditempatkan pada dudukannya, ia mengenai girder yang telah terpasang dan menyebabkan tali crane putus dan girder ketiga menyentuh girder lain yang sudah terpasang dan berakibat keempat girder jatuh secara bersamaan," kata Endra.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa 1 orang karyawan Waskita meninggal dan dua orang dirawat di rumah sakit.

Jalan tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km dengan nilai proyek Rp 3,8 triliun merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa. Pemegang hak konsesi ruas tol ini adalah PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang kepemilikannya 100 persen oleh PT Waskita Toll Road.

Kontraktor adalah PT. Waskita Karya, konsultan supervisi adalah PT. Virama Karya dan Konsultan PMI PT Monoheksa.

Sementara sebelumnya, saat ditinjau oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (8/5/2017) lalu, mengapresiasi pengerjaan proyek terbilang lebih cepat dari yang ditargetkan. Dari target awal selesai akhir 2018, diharapkan proyek ini selesai pada pertengahan tahun 2018.

Bahkan, pihak pelaksana berani menargetkan pada tahun 2018 sudah rampung sehingga bisa digunakan melayani arus mudik lebaran tahun 2018 yang akan datang.(dbs/es/Antara/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Jalan TOL
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]