Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Kemensos Diminta Bertindak Adil Terhadap Korban Napza
Thursday 28 Feb 2013 21:16:14

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini, di Jakarta dalam RDP di gedung DPR RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Sosial dinilai bertindak tidak adil terhadap para korban penyalahgunaan Napza. Hal tersebut terungkap dalam laporan yang disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial (Resos) kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini, di Jakarta, Rabu (27/2) sore.

Dalam laporannya, Dirjen Resos memberikan anggaran yang paling kecil untuk rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, yaitu sebesar Rp 5 milyar lebih untuk belanja bantuan sosial, sementara untuk program rehabilitasi lainnya jauh lebih besar dari nilai tersebut.

“Saya melihat ada ketidak adilan disini, adanya perbedaan perlakuan yang sangat besar bagi korban penyalahgunaan Napza dari pemerintah, dalam hal ini kementerian sosial. Bagaimanapun juga mereka adalah korban yang membutuhkan perhatian lebih dari semuanya, termasuk pemerintah,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Humaedi.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Ina Ammania. Ina menilai, rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza harus mendapatkan perhatian yang sama dari masyarakat. Mengingat saat ini Napza sudah masuk ke pelosok-pelosok desa. Bukan tidak mungkin korban penyalahgunaan Napza itu karena ketidaktahuan mereka terhadap zat berbahaya tersebut, yang pada akhirnya membuat ketergantungan.

“Ketika saya ke daerah-daerah, anak 13 tahun di pelosok desa sudah coba-coba pil koplo dan Napza jenis lain. Mereka itu korban, untuk itu perlu bantuan rehabilitasi. Kami tidak ingin reward yang ada dalam laporan ini hanya penghematan semata, tanpa ada penanganan masalah. Disini perlunya optimalisasi dari total Pagu anggaran program rehabilitasi sosial, bukan penghematan saja,” papar Ina.

“Dalam UU No. 35 tahun 2009 yang merupakan payung hukum PP No. 12 sebenarnya sangat jelas bahwa hanya ada 2 rehabilitasi, yaitu rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh Kemensos, dan Rehab medic yang dilakukan oleh Kemenkes. Namun kenyataannya, ada instansi lain yang juga menangani rehabilitas sosial juga. Sehingga anggaran untuk itu menjadi lebih kecil disbanding program lainnya,” jelas Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Samsudi.

Dari beberapa masukan dan kritikan tersebut, Komisi VIII meminta Dirjen Resos Kemensos untuk melakukan kordinasi pelaksanaan program pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan dinas atau instansi sosial provinsi. Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial antara lain melalui tata kelola penyaluran bantuan dan pelibatan LKS penerima bantuan sosial.

Dalam RDP acara ini Komisi VIII juga meminta Kemensos untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang diarahkan untuk pencegahan terjadinya penyimpangan dan mewujudkan aparat yang bersih. Komisi VIII juga meminta penguatan kualitas SDM Badiklit (badan pendidikan dan penelitian) kesejahteraan sosial di daerah.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]