Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reformasi Birokrasi
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
Friday 06 Sep 2013 19:07:11

Tim Kemenpolhukam bersama jajaran Pemprov Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Kementrian Politik Hukum dan HAM (Kemenpolhukam) mengapresiasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini diungkapkan Staf Ahli Kemenpolhukam Bidang SDM dan Iptek, Mayjen Eddy Rahmat saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemrov Gorontalo di Kantor Gubernur, Kamis (5/9)

"Inovasi yang dilaksanakan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Gorontalo sudah sangat maju, apalagi komitmen ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan daerah," ujar Eddy Rahmat.

Kepada jajaran SKPD Pemrpov Gorontalo dikatakannya, sangat beruntung Provinsi Gorontalo memiliki pimpinan terutama pada periode kali ini, mulai Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah yang pernah seangkatannya di Lemhanas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Prof.Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS menyampaikan, sejak awal Gubernur dan Wakil Gubernur serius melaksanakan reformasi birokrasi, apalagi sebagai daerah yang masih terbilang muda.

"Keseriusan ini untuk menopang visi dan misi program unggulan, yakni, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan. Dan reformasi birokrasi yang dilakukan terutama dalam pengembangan SDM, keuangan, kelembagaan serta perencanaan," jelas Winarni.

Ini bertujuan sambung Winarni, sebagai percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat melalui Pelayanan publik, yang terlihat pada postur APBD Pemprov Gorontalo yang lebih prorakyat, dengan alokasi 70 persen digunakan untuk belanja masyarakat dan 30 persen belanja aparatur.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Reformasi Birokrasi
 
Ketua DPR Dukung Pemerintah Reformasi Total Birokrasi
 
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
 
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
 
SBY: Reformasi Birokrasi Dikatakan Berhasil Jika tak Ada Lagi Korupsi
 
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]