Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
2021-02-01 00:31:32

JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) sedang menyiapkan program pemberdayaan ekonomi umat. Rencana itu akan diimplementasikan melalui pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM berbasis masjid.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPMI bersama Kemenkop-UKM mengadakan Rapat Pemantapan Arah Program Kerjasama yang akan dijalankan oleh keduanya, pada Jumat (28/1).

Penanggungjawab program kerjasama BPMI-Kemenkop UKM, Mulyono Lodji, M.Si. didampingi Kepala Subbid untuk masyarakat khusus dan pemberdayaan perempuan, Rosita Tandos, PhD dalam rapat tersebut memaparkan tujuh program strategis sebagai prioritas program tahun 2021.

Adapun tujuh program tersebut adalah:
- Pembinaan dan Pengembangan Koperasi berbasis Masjid;
- Pengembangan Startup Millenial;
- Pemberdayaan Perempuan;
- Pembinaan UMKM berbasis Masjid;
- Inkubasi bisnis syariah dan produk halal;
- Event reguler nasional dan global; dan
- UMKM Corner sebagai sentra promosi.

“Semua program prioritas yang kami paparkan itu merupakan kebutuhan aktual dalam merespon New Istiqlal dan itu breakdown dari spirit arahan Pak Menteri saat berkunjung ke Istiqlal,” papar Mulyono selaku Kepala Subbid Pemberdayaan Ekonomi Umat, Bidang Sosial Pemberdayaan Umat (Bidsosdaum), BPMI.

Rapat dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Eddy Satria, M.M., didampingi Asiten Deputi Pendampingan Usaha, F. Rinaldi. Turut hadir dalam rapat ini, perwakilan Direksi Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil Menengah (LLP-KUKM), Smesco, dan beberapa staf lainnya. Edi Satria menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan program khusus untuk kerjasama BPMI.

“Sesuai arahan Bapak Menteri untuk terus menyiapkan dan mengkoordinasikan program kerjasama khusus dengan Masjid Istiqlal dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui UMKM, kerjasama ini akan melibatkan semua kedeputian, juga LLP dan LPDB UMKM,” tegas Satria yang sudah mengelilingi dan melihat langsung gerai usaha dan potensi pengembangan UMKM di Masjid Istiqlal.(MLJ/Red/nuk/WL/bh/sya)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]