Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Kemenkop: Baru 12 Persen Koperasi yang Online
2017-09-18 07:46:27

Ilustrasi. Yuk promosikan produk UKM kalian sekarang, #pasarsenenUKM.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mencatat sampai saat ini baru 12 persen koperasi di Indonesia yang telah terintegrasi dengan dunia siber atau online.

Agus Muharram dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, (17/9) menyayangkan penggunaan jaringan teknologi online di kalangan koperasi yang masih rendah.

"Hanya sebanyak 9.429 atau sekitar 12 persen dari total jumlah koperasi yang memanfaatkan teknologi secara online. Hambatan peralihan ke jaringan teknologi di antaranya karena ketidaktahuan manfaat dan pandangan negatif terhadap efek yang ditimbulkannya," katanya.

Ia mengingatkan pasar e-commerce sebesar Rp337 triliun dengan 132 juta pengguna internet yang menjadi konsumen potensial.

Sayangnya, kata dia, belum banyak koperasi yang menyadari potensi tersebut sehingga masih sedikit koperasi yang memanfaatkan jaringan online.

Berdasarkan data tahun berjalan 2017, jumlah koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 153.170 unit dengan 26.769 juta anggota.

Sedangkan jumlah koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Aanggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit.

Sementara, hanya 9.429 unit atau hanya 12 persen koperasi yang melaporkan hasil RAT melalui jaringan online seperti website, email, dan media sosial. Dengan demikian, masih ada 70.579 unit yang mempergunakan media konvensional.

Agus mengingatkan bahwa orientasi ekonomi sudah mengalami pergeseran paradigma sebanyak empat tahapan, yaitu ekonomi pertanian, ekonomi industri, ekonomi informasi, dan ekonomi kreatif.

Maka agar bisa bersaing dalam paradigma yang sekarang ini, kata dia, koperasi harus mengubah pola pikir dalam hal desain, produk berkisah, simponi, empati, permainan, dan produk yang berarti.

Salah satu yang tak dapat dielakkan kata dia adalah bahwa koperasi harus memanfaatkan kecanggihan teknologi atau online di dunia siber. Hal itu agar koperasi dapat semakin bersaing dan mengikuti perkembangan zaman.(hss/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
• OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
• KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
• RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
• Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
• PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]