Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Rokok
Kemenkes: Rokok Elektronik Berbahaya
Wednesday 12 Mar 2014 13:36:55

Ilustrasi. Rokok Elektronik.(Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum adanya pengawasan dan pengaturan mengenai kandungan zat dari rokok elektronik yang menyebabkan tingginya variasi kandungan sehingga membuatnya tidak aman untuk dikonsumsi.

"Keamanan ENDS (electronic nicotine delivery system/rokok elektronik) belum terbukti secara ilmiah. Sedangkan kandungan yang berbahaya adalah nikotin dan konsentrasi tinggi propylene glycol yang merupakan zat penyebab iritasi jika dihirup," papar Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan melalui surat elektronik di Jakarta, Senin.

Tjandra menyebutkan berdasarkan tes oleh FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), beberapa produk rokok elektronik itu mengandung diethylene glycol yang merupakan zat kimia yang pernah digunakan untuk meracuni.

Peringatan dari pabrik rokok tersebut juga menyebutkan bahwa konsumen yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, bronchitis, pneumonia) tidak disarankan untuk menggunakan produk tersebut.

Juga disebutkan dalam keterangan pabrik rokok elektronik bahwa bagi mereka dengan paru-paru yang terganggu, uap yang dihasilkan dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas dan batuk dan untuk tidak menggunakan produk ini jika mengalami keadaan di atas.

"Peringatan-peringatan itu mengindikasikan bahwa produk tersebut berbahaya, khususnya bagi sistem pernapasan," kata Tjandra.

Beberapa negara termasuk Indonesia disebut Tjandra masih terus mengkaji produk itu untuk kemudian menentukan kebijakan yang diperlukan.

Meski demikian, Tjandra memberikan gambaran mengenai ketidakamanan mengkonsumsi rokok elektronik yang disebutnya sebagai cara baru memasukkan nikotin kedalam tubuh.

"Efek buruk nikotin terhadap tubuh adalah adrenalin meningkat sehingga tekanan darah meningkat dan denyut nadi meningkat yang dapat menyebabkan keracunan akut nikotin," kata Tjandra.

Keracunan akut nikotin tersebut selain menimbulkan rasa ketagihan (adiksi), juga telah menimbulkan kasus kematian pada anak sebelumnya.

Rokok elektronik juga disebut Tjandra menimbulkan "rasa aman palsu" pada konsumen karena tidak menghasilkan "asap" yang biasa ditemukan pada pembakaran tembakau/rokok konvensional sehingga dianggap lebih aman.

"Efek terhadap orang lain (perokok pasif) juga tetap ada mengingat penggunaan ENDS menghasilkan emisi partikel halus nikotin dan zat-zat berbahaya lain ke udara di ruang tertutup," kata Tjandra.

Cara kerja rokok elektronik itu adalah dengan membakar cairan yang terdiri atas campuran berbagai zat seperti nikotin dan propilen glicol menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru.

Produk tersebut pertama kali dikenalkan di Cina pada tahun 2003 dan distribusi semakin mendunia melalui internet.(rol/bhc/sya)



 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]