Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Kemenkes: Angka Kesembuhan COVID-19 Terus Meningkat, Kasus Aktif Konsisten Turun
2022-03-06 19:37:34

Ilustrasi. Virus Covid-19.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian kesehatan (Kemenkes) menyatakan, angka kesembuhan Covid-19 kembali menunjukkan tren kenaikan.

Data Kemenkes menunjukkan angka kesembuhan mencapai 46.669 pada Sabtu (5/3), lebih tinggi dari hari sebelumnya, Jumat (4/3) yang berada di 40.462.

Angka kesembuhan hari ini (Sabtu), juga lebih tinggi dari kasus konfirmasi di hari tersebut, yang berada di posisi 30.156.

Sementara itu, kasus aktif juga mengalami penurunan secara konsisten dan hari ini menyentuh 500.418, atau turun sebesar 16.835 kasus aktif dibanding kemarin (4/3) yang tercatat di angka 517.253.

Sementara itu, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit juga masih bertahan di posisi 31% dari kapasitas nasional, sama seperti kemarin.

"Dari pantuan kondisi penanganan pandemi COVID-19 secara harian maupun mingguan, meskipun beberapa indikator menunjukkan angka yang positif secara konsisten, namun kita masih perlu kerja keras dan kerja sama semua pihak agar pandemi bisa terkendali seperti yang diharapkan," ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Pemerintah terus mengupayakan agar pandemi COVID-19 di Indonesia dapat terkendali. Salah satu indikator yang terus dipantau adalah positivity rate dengan target di bawah 5%.

Positivity rate pada Jumat (4/3) lalu berada di posisi 13,58%, turun dari angka 17,43% di Kamis (3/3). Dengan begitu, rata-rata positivity rate mingguan berubah menjadi 15,87%, berkurang dari posisi sebelumnya di angka 16,49%.

"Mempertimbangkan rentannya lansia yang terinfeksi COVID-19 menjadi bergejala berat dan berisiko fatal, maka pemerintah mengimbau agar lansia berkonsultasi ke dokter dan ke rumah sakit untuk menerima perawatan. Langkah ini juga penting untuk membantu menekan angka kematian terutama pada golongan lansia," ujar Nadia dalam siaran persnya, Minggu (6/3)

Sementara itu untuk masyarakat umum lainnya, apabila terinfeksi COVID-19 dan tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan, bisa dirawat isolasi mandiri (isoman) di rumah maupun di isolasi terpusat (isoter) yang disediakan pemerintah.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan baik di puskesmas, isoter, maupun konsultasi jarak jauh menggunakan fasilitas telemedisin bisa dimanfaatkan masyarakat dengan gejala ringan ataupun OTG.

"Pemerintah juga terus memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi primer dua dosis ditambah vaksinasi lanjutan (booster), guna memperkuat pertahanan masyarakat dari infeksi COVID-19, terutama dari gejala berat dan risiko kematian," kata dia.(bh/na)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]