Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Penerbangan
Kemenhub Tawarkan 420 Rute Penerbangan
Tuesday 12 Feb 2013 16:34:57

Ilustrasi, Pesawat Garuda Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sebanyak 670 rute penerbangan domestik. Dari jumlah tersebut baru sekitar 250 yang sudah diamanfaatkan, sedangkan sisanya sekitar 420 rute akan di tawarkan kepada maskapai penerbangan nasional.

‘’Silahkan kepada maskapai yang berminat untuk menerbangi rute-rute tersebut. Tapi sebelumnya harus melakukan study untuk melihat potensial market yang ada,’’ kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Senin (11/2).

Rute-rute tersebut memang disiapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mendukung program MP3EI. Ada juga usulan rute yang disampaikan pemerintah daerah agar daerahnya terbuka isolasinya atau semakin berkembang bagi daerah yang sudah maju perekonomiannya maupun pilihan maskapai itu sendiri.

Untuk rute-rute yang selama ini belum pernah diterbangi, pemerintah akan langsung memberikan rute tersebut. Tapi untuk rute-rute yang sudah diterbangi oleh satu maskapai, bilamana maskapai lain juga berminat menerbangi rute tersebut maka pemerintah akan melakukan kajian apakah maskapai penerbangan yang pertama menerbangkan rute tertsebut load factornya sudah diatas 70 persen.

Jika sudah, lanjut Djoko, pemerintah akan memberikan rute tambahan kepada maskapai lain. Namun itupun dengan syarat maskapai yakin load factor yang akan diangkut bisa mencapai 50 persen pada tahap awal. ‘’Jika pasarnya potensial dan memungkinkan, baru Pemerintah mengeluarkan izin rute. Karena pemerintah tidak ingin maskapai yang menerbangi rute tersebut akhirnya merugi karena coba-coba,’’ jelas Djoko.

Ke 670 rute yang disiapkan pemerintah tidak termasuk rute-rute yang baru saja ditingalkan pemiliknya, Batavia Air karena dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedikitnya ada 30 rute yang rutenya telah dikembalikan Batavia Air kepada Kementerian Perhubungan.

Khusus untuk rute-rute yang ditinggalkan Batavia Air, Djoko menegaskan tidak gratis. Maskapai ini harus bersedia mengangkut sedikitnya 150.000 penumpang eks Batavia Air sebagaimana tercatatan dalam reservasi, tanpa biaya tambahan apapun, kecuali biaya asuransi sebesar Rp 5.000 per penumpang.

‘’Maskapai yang bersedia mengangkut penumpang eks Batavia Air di rute tersebut tanpa tambahan biaya apapun, maka maskapai itu boleh mendapatkan rute tersebut,’’ ujar Djoko. Setidaknya ada tiga maskapai yang telah mendapatkan rute-rute eks Batavia Air, yaitu Citilink Indonesia, Mandala dan Travel Express.

Maskapai yang berminat tidak harus mengambil banyak rute, tidak ada batasan rute yang dipilih. Kalaupun hanya satu rute yang dipilih, pemerintah akan memberikan sepanjang penumpang eks Batavia Air tidak dikenakan biaya tambahan apapun juga.

Meski pemerintah siapkan banyak rute, tentunya pemerintah akan memberikan rute-rute yang selama ini sudah terbentuk, yaitu rute yang pernah diterbangi Batavia Air. Sebab jika penumpang yang diangkut masih sedikit dan dibawah rata-rata, ujung-ujungnya mereka akan minta subsidi pada pemerintah.(dph/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penerbangan
 
Ada 4 Hal Perlu Diketahui Soal Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
 
Standar Penerbangan FAA Indonesia dinyatakan Lolos Jadi Kategori 1
 
PNS Kemenhub Gugat UU Penerbangan
 
Panglima TNI Berharap Pemerintah Tegas Menerapkan UU Penerbangan
 
Air China akan Membuka Rute Penerbangan Beijing-Vladivostok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]