Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
Kemendikbud: Platform Indonesiana dapat Memajukan Kebudayaan Daerah
2018-08-28 21:08:59

Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Ahmad Mahendra (kanan).(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ahmad Mahendra, mengatakan Indonesiana mengajak daerah agar mandiri dalam mengadakan festival, dan memajukan kebudayaan daerah.

"Platform Indonesiana adalah platform untuk melaksanakan UU No 5 tahun tahun 2017 tentang tentang kebudayaan jadi intinya di pasal 43 dan 44 bahwa kita harus membentuk ekosistem dan memperbaiki tata kelola dan kebudayaan yang ada di indonesia," ujar Ahmad Mahendra, di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

Ia juga mengatakan, tujuan dari Platform tersebut ialah untuk membuat para daerah mandiri dalam hal membuat festival dan memajukan kebudayaan daerahnya.

"Dalam rangka untuk memajukan kebudayaan. Agar mereka cepat lebih mandiri, sehingga kedepannya kita hanya mendatangi dengan orang dan perusahaan tetapi sudah tidak terlalu terlibat dengan festivalnya," jelasnya.

Kemendibud hanya menyediakan workshop saja tetang tatacara mengelola sebuah festival.
Sayangnya, Mahendra tidak bisa memaparkan berapa biaya yang di gelontorkan untuk mendampingi para daerah tersebut. "Kalau anggaran itu kita tidak bisa satu persatu memaparkan, jadi kalo itu di total memang gak bisa karena banyak rinciannya. Kalau anggaran pak Dirjen yang berhak menyampaikan itu," tandasnya.

Sekadar informasi, pada tahun ini kemendikbud mendampingi 13 festival dari berbagai daerah di indonesia, 4 diantaranya sudah selesai terlaksana. (bh/bar)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]