Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
Kemendikbud: Platform Indonesiana dapat Memajukan Kebudayaan Daerah
2018-08-28 21:08:59

Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Ahmad Mahendra (kanan).(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ahmad Mahendra, mengatakan Indonesiana mengajak daerah agar mandiri dalam mengadakan festival, dan memajukan kebudayaan daerah.

"Platform Indonesiana adalah platform untuk melaksanakan UU No 5 tahun tahun 2017 tentang tentang kebudayaan jadi intinya di pasal 43 dan 44 bahwa kita harus membentuk ekosistem dan memperbaiki tata kelola dan kebudayaan yang ada di indonesia," ujar Ahmad Mahendra, di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

Ia juga mengatakan, tujuan dari Platform tersebut ialah untuk membuat para daerah mandiri dalam hal membuat festival dan memajukan kebudayaan daerahnya.

"Dalam rangka untuk memajukan kebudayaan. Agar mereka cepat lebih mandiri, sehingga kedepannya kita hanya mendatangi dengan orang dan perusahaan tetapi sudah tidak terlalu terlibat dengan festivalnya," jelasnya.

Kemendibud hanya menyediakan workshop saja tetang tatacara mengelola sebuah festival.
Sayangnya, Mahendra tidak bisa memaparkan berapa biaya yang di gelontorkan untuk mendampingi para daerah tersebut. "Kalau anggaran itu kita tidak bisa satu persatu memaparkan, jadi kalo itu di total memang gak bisa karena banyak rinciannya. Kalau anggaran pak Dirjen yang berhak menyampaikan itu," tandasnya.

Sekadar informasi, pada tahun ini kemendikbud mendampingi 13 festival dari berbagai daerah di indonesia, 4 diantaranya sudah selesai terlaksana. (bh/bar)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
• Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
• Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
• Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
• Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
• Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]