Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemendag
Kemendag Akan Cabut Izin PT Indoguna Utama
Saturday 01 Jun 2013 10:05:18

Maria Elisabeth Liman, Dirut PT Indogona Utama resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perdagangan menunggu keputusan hukum sebelum mencabut izin importasi PT Indoguna Utama, yang direktur utamanya, Maria Elisabeth Liman tengah tersangkut kasus dugaan korupsi impor daging sapi.

Ditemui usai memberikan keterangan pers terkait 71 perusahaan yang telah mengajukan izin importasi secara online, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menegaskan siap mencabut izin importasi perusahaan yang terlibat kasus hukum, setelah ada keputusan dari pengadian. "Kalau Indoguna prinsipnya memenuhi persyaratan, dia berhak terus (melakukan importasi). Tapi kalau nanti diputuskan pimpinannya anu, anu, nanti dicabut," ungkap Bachrul, Jumat (31/5).

Adapun perusahaan yang dicabut izin importasinya ialah yang melanggar dua ketentuan. Pertama, tidak memenuhi persyaratan seperti kepemilikan kantor, sarana pendukung seperti gudang dan kendaraan, serta bisa menunjukkan ada kerjasama dengan distributor.

Sementara itu terait dengan perusahaan impor holtikultura yang tidak memenihi persayaratan. "Hari ini selaku Dirjen perdagangan luar Negeri akan mencabut IT dari 44 yang telah terbukti tidak memenuhi persyaratan impor hortikultura," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi di Kemendag Jakarta.

Bachrul menjelaskan, ada tiga hal yang membuat izin perusahaan tersebut dicabut. Pertama, 44 perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor, kedua tidak memberikan pendukung kerjasama, dan ketiga tidak mendapat menunjukkan tim verifikator untuk tiga distributor. "IT akan berkurang 175 menjadi sisa 126 IT yang memenuhi persyaratan," ujar Bachrul.

Meski demikian, dari 126 IT tersebut, 90 perusahaan secara administrasi sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menunjukkan verifikasi aslinya. Dari 90 IT diberikan kesempatan sampai selasa. "Kalau tidak, akan menyusul kepemilikan 44 IT lain. Kita berikan waktu sampai Selasa untuk menunjukan aslinya. Kalau bermain di fotokopi akan tetap dicabut," tukas dia.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kemendag
 
• Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
 
• Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
 
• Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
 
• Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
 
• Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]