Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kementerian Agama
Kemenag Upayakan Deradikalisasi Tekan Terorisme
Monday 26 Sep 2011 17:00:12

Menteri Agama Suryadharma Ali (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Agama akan berupaya mencegah kembali terjadinya aksi bom bunuh diri. Hal ini akan ditempuh dengan langkah preventif, berupa melakukan tindakan deradikalisasi melalui pemberian pemahanan ajaran agama yang benar dan damai.

“Kemenag akan menyampaikan pemahanan soal agama seutuhnya, agar seluruh umat beragama bisa hidup rukun dan saling menghormati serta menghargai. Agama itu ada untuk menciptakan kerukunan, kasih sayang bukan membunuh sesama. Sekaligus memberi pemahaman, agar tidak mengeneralisasi dari satu kasus,” kata Menteri Agama Surya Dharma Ali kepada wartawan di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (26/9).

Menurut dia, peristiwa bom bunuh diri seperti yang terjadi di gereja pada Minggu (25/9) kemarin, merupakan tindakan biadab tidak berperikemanusiaan. Jika hal ini dilakukan atas nama agama, sungguh sebuah kekeliruan luar biasa. Ini merupakan tindakan pihak tertentu yang bertujuan menghancurkan Indonesia dari dalam.

“Masyarakat sekarang sudah cerdas dan kritis, jangan lagi mudah terprovokasi. Kejadian ini pasti bukan keinginan tokoh umat beragama, tapi pihak-pihak yang ingin Indonesia tidak rukun, tidak aman, dan tidak damai, agar saling mencurigai. Harus dipahami itu bahwa radikalisme itu sebagai musuh bersama," jelas dia.

Selain berharap jaringan pelaku teror bom bunuh diri dibongkar dan ditangkap, lanjut dia, pihaknya sangat sepakat bagi pemberi doktrin aksi teror bom bunuh diri ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati mungkin jadi pertimbangan akhir sebagai pilihan. "Orang-orang yang diduga pemberi doktrin dan bagian dari jaringan teror harus dihukum berat dan disadarkan pikirannya,” tutur Ketua Umum PPP ini.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengupayakan aparat hukum jajarannya untuk lebih mengedepankan tindakan edukatif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di Tanah Air. Upaya edukatif akan lebih memberikan efek ketimbang langkah preventif yang biasanya dilakukan aparat kepolisian.

"Kami lebih mengharapkan adanya upaya edukatif agar tidak ada lagi bibit-bibit baru pelaku aksi teror di Indonesia. Kejaksaan memiliki program penerangan dan penyuluhan hukum dan sebagian program itu kita arahkan ke kondisi menghadapi aksi teror," jelas mantan Jamintel tersebut.

Upaya edukatif yang dimaksudkanya itu, ungkap dia, lembaga yang dalam menangani masalah ini dapat melaksanakan program-program pendidikan tentang bahaya antiterorisme, baik itu di lingkungan sekolah maupun pondok-pondok pesantren. Generasi mudah juga harus diberikan pemahaman untuk ikut bertanggung jawab atas keselamatan seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk kasus bom Solo ini, kejaksaan siap melakukan penanganan kasus ini, setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari kepolisian. Tim penuntut umum nanti akan diberika arahan, agar memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku dan jaringan yang terlibat peledakan bom di gereja tersebut,” tegasnya.(mic/rob/bie)


 
Berita Terkait Kementerian Agama
 
• Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
 
• Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
 
• Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
 
• Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
 
• Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]