JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembangan kasus pengurusan lahan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor terus berjalan. KPK membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada press Conference di gedung KPK.
"Pengembangan masih dilakukan, tidak akan berhenti sampai disini, ada kemungkinan Bupati Bogor akan diperiksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Pemanggilan Bupati Bogor ini bergantung pada kebutuhan penyidik. Jika penyidik membutuhkan keterangan dari Rachmat Yasin, maka pemanggilan akan langsung dilakukan.
"Saya belum tahu kapan, itu tergantung kebutuhan penyidikan," tambah Johan.
Dalam kasus ini, berkas tiga tersangka telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga tersangka ini yakni, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, Listo Welly Sabu, dan Usep Jumeno. Menurut peraturan perundangan, pengadilan ketiganya akan digelar di pengadilan Tipikor Jawa Barat.(bhc/opn) |