Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kembali KPK Dalami Keterangan Raden Pardede Terkait Rapat FPJP
Thursday 14 Nov 2013 10:35:47

Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede saat di KPK, Rabu (13/11).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa yang kesekian kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang 7 jam, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, sempat menjawab pertanyaan para wartawan terkait materi pemeriksaanya hari ini.

Raden Pardede yang juga Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu mengaku hanya memberikan informasi tambahan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, seputar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dimana dalam rapat tersebutlah akhirnya di putuskan Bank Century berdampak Sisitemik dan mendapat glontoran dana hingga Rp 6,3 triliun.

”Intinya adalah kami menjelaskan bagaimana rapat yang dulu dan pengambilan keputusan,” ujar Pardede, saat keluar dari Gedung KPK, Rabu (13/11) terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, Pardede tidak mengungkapkan lebih jauh informasi apa yang dia sampaikan kepada penyidik KPK selama pemeriksaannya. Kendati demikian, Pardede mengaku yakin bahwa, KPK akan mengungkapkan siapa saja yang bersalah dalam kasus Century ini.

Raden Pardede keluar dan meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan tas tenteng putih, selanjutnya masuk kedalam mobil Fortuner berwarna hitam, dan meluncur pergi meningalkan krumunan wartawan yang telah menantinya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]