Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Proyek Kereta Cepat
Kembali Dikorek, Proyek KA Cepat JKTBDG Tidak Berdasarkan Kebutuhan
2016-04-22 06:56:12

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Dinilai Rugkan Keuangan Negara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mega Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (JKTBDG) masih menyisakan polemik yang dituding tidak berdasarkan kebutuhan. Berkaitan dengan hal tersebut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (21/4).

Anggota Presidium MTI, Soegeng Pranomo mengatakan hasil studi MTI menyebutkan pemerintah tidak melakukan pertimbangan yang matang dalam memutuskan proyek ini. Proyek dinilai bukanlah proyek yang berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan politik.

"Proyek ini bukan berangkat dari kebutuhan daerah tapi lebih ke kerjasama ekonomi Indonesia-China yang terjadi pada saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke China. Jadi sifatnya lebih b to b (business to business), padahal seharusnya lebih memperhatikan nilai pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan masyarakat luas menjadi nilai akhirnya," ucapnya.

Tambahnya, dari sisi ekonomi, proyek KA Cepat Jakarta-Bandung ini dapat merugikan keuangan negara karena dibiayai oleh Konsorsium BUMN, yang dananya tetap berasal dari uang negara. Sementara dari aspek pemerataan wilayah, proyek ini memakan nilai yang sangat besar hanya untuk sebagian kecil wilayah Indonesia.

"Ini gimanapun pasti ada kerugian karena dengan modal Rp 80 triliun dan biaya 200 ribu paling satu tahun hanya bisa menghasilkan 1,2 triliun saja. Maka BEP-nya kapan bisa balik?" jelasnya.

Sementara itu Koordinator WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdhan menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pihaknya, proyek ini terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan diantaranya UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 32/2009 tentang Perlindungam dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan. Untuk itu, perlu kajian terkait bencana ekologis dan geologis dari rencana proyek ini.

"Dari sisi amdal, kajiannya sangat dangkal. Selain itu, jika beralih fungsi lahan terus menerus, maka lahan hutan akan semakin longsor. Pada tahun 2015 tercatat 27 korban meninggal dunia akibat longsor, apalagi jika harus dilakukan pembangunan proyek ini," ujar Dadan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Ayi Hambali menjelaskan sesuai dengan hasil putusan paripurna DPD tentang Hak Bertanya KA Cepat Jakarta-Bandung, maka BAP DPD akan mengkaji urgensi dari proyek ini.

"Proyek ini tidak dibuat berdasarkan kebutuhan rakyat. Bahkan rakyat banyak yang tidak dilibatkan dan mengetahui mengenai pembangunan proyek ini yang berdampak bagi lingkungan perumahan dan sumber mata pencaharian mereka," ujar Senator Provinsi Jawa Barat ini.

Senada dengan itu, Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman mengatakan proyek ini harus mendapat kajian secara mendalam sehingga tidak merugikan rakyat dan negara.

"Proyek ini memerlukan kajian mendalam, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik bagi negara dan rakyat," tutupnya dalam rilis Humas DPD.(rus/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]