Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Kembali, Ormas Agama Bertindak Brutal di Ibu Kota Jakarta
Sunday 29 Jul 2012 22:26:53

Ormas Islam (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kembali, ormas Islam melakukan aksi Brutalnya. Kali bukan bukan ormas bernama FPI yang melakukan, melainkan Majelis Pembela Rasulullah. Penyerangan itu terjadi di Jalan Veteran Raya, Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu malam (28/07). Ormas agama yang semestinya menunjukkan sikap kemanusiaan itu melakukan aksi brutalnya terhadap Kafe d’Mos.

Akibat aksi tersebut, dua pegawai Kafe d’Mos menderita luka. "Dua karyawan terluka di bagian kepala karena dianiaya ormas tersebut. Mereka adalah Leo Chaerul Anwar karyawan house keeping dan Abdurahman, karyawan bagian keuangan," papar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (29/7).

Menurutnya, pelaku atau anggota ormas tersebut cukup banyak. Mereka melakukan pengrusakan di dalam kafe, dan perusakan minuman keras yang ada di dalamnya, selain merusak dinding kaca kafe. Akhirnya kepolisian menangkap pelaku di daerah Pondok Aren. Masih menurut Hermawan, akibat banyaknya jumlah pelaku, terpaksa bantuan dari Polres Tangerang Selatan dikerahkan.

Kini Kepolisian telah mendalami tindakan tersebut. Bahkan, pimpinan ormas tersebut, Habib HR, telah diamankan kepolisian. Kepolisian pun telah mengamankan pedang. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]