Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Inpres
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
Thursday 16 May 2013 13:07:03

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperpanjang penundaaan izin atau moratorium pembukaan lahan primer dan gambut. "Instruksi Presiden utk perpanjang moratorium kehutanan sudah saya tandatangani. Mari kita kelola hutan secara berkelanjutan," begitu tulis Presiden SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono yang diunggah pada Kamis (16/5) pagi.

Inpres yang dimaksud adalah Inpres Nomor 6 tahun 2013 Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani pada 13 Mei lalu. Inpres ini dikeluarkan untuk melanjutkan dan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam rangka upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Instruksi untuk melakukan moratorium ini ditujukan kepada 10 pihak. Mereka, antara lain, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, dan para gubernur serta bupati dan walikota.

Apakah moratorium berlaku untuk semua lahan hutan dan gambut? Tidak. Ada pengecualian untuk empat hal, sebagaimana disebutkan dalam instruksi kedua. Yakni, pertama, bagi permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menhut. Kedua, pelaksanaan pembangunan Nasional yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Keempat, restorasi ekosistem.

Khusus kepada Menhut, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. Yang dimaksud hutan produksi adalah hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Inpres Nomor 6 tahun 2013 ini sekaligus merupakan perpanjangan dari Inpres Nomor 10 tahun 2011 yang mengatur hal yang sama. Inpres terdahulu ini sudah habis masa berlakunya, yakni dua tahun sejak ditetapkan.(har/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Inpres
 
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
 
Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
 
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
 
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
 
Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]