Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ganja
Keluarga Bob Marley Ciptakan Merek Ganja
Wednesday 19 Nov 2014 10:17:50

Perusahaan rencananya akan menjual krim oles ganja dan berbagai aksesoris lain. Bob Marley meninggal di usia 36 tahun karena kanker.(Foto: twitter)
WASHINGTON, Berita HUKUM - Keluarga penyanyi reggae asal Jamaika, Bob Marley, meluncurkan produk yang mereka klaim sebagai merek ganja pertama di dunia. Merek yang diberi nama Marley Natural ini akan digunakan dalam produk-produk krim lotion ganja dan sejumlah aksesoris.

Anak almarhum Bob Marley, Cedella Marley, putri sulung dari legenda musik yang meninggal karena kanker pada tahun 1981 dan merupakan figur yang paling ikonik Jamaika mengatakan ayahnya akan senang jika orang-orang mengerti tentang "kekuatan penyembuhan dari bahan-bahan herbal."

Merek baru tersebut sedang dikembangkan keluarga Marley bersama Privateer Holding, sebuah perusahaan yang berbasis di Washington.

Produk itu akan dijual di Amerika Serikat dan mungkin secara global mulai tahun depan.

"Bob Marley mulai mendorong legalisasi lebih dari 50 tahun yang lalu. Kita akan membantunya menyelesaikannya," ujar Direktur Eksekutif Privateer, Brendan Kennedy, kepada NBC.

Sejumlah negara bagian AS sudah melegalkan konsumsi ganja di Colorado dan Washington.
Negara Bagian Alaska, Oregon dan Distrik Columbia siap untuk mengikuti langkah tersebut setelah adanya pemungutan suara yang mendukung legalisasi awal bulan ini.

Bob Marley, yang meninggal karena kanker pada Mei 1981, menganggap ganja sebagai bagian penting dari jalan hidup gerakan spiritual Rastafari.

Karena itu, selama hidupnya, dia mendukung legalisasi produk ganja.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]